Jaksa Agung Didaulat Menjadi Keynote Speaker Seminar di Century
Jaksa Agung Basrief Arief menghadiri seminar “Menggali Alasan dan Dasar Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas” yang diselenggarakan oleh Institute for Legal and Constitusional Government yang bekerjaama dengan ILUNI FHUI, Selasa (10/07).
Dalam acara yang berlangsung di Hotel Atlet Century Park, Jakarta tersebut, Jaksa Agung didaulat menjadi Keynote Speaker menyampaikan ulasan bertemakan “Tinjauan Akademis dan Praktis Terhadap Putusan Bebas Serta Praktik di Negara-Negara Lain”.
Basrief Arief menjelaskan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang telah dilakukan merupakan terobosan guna mengakomodir dan meminimalisir pencideraan keadilan hukum bagi masyarakat. “Terhadap perkara yang diputus bebas, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum telah melakukan upaya hukum kasasi, sehingga melalui koreksi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung maka rasa keadilan masyarakat tidak jadi terciderai,” jelasnya.
Basrief menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga yang mempunyai wewenang penuntutan mewakili masyarakat pencari keadilan wajib melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan yang tidak sesuai. “Apabila Jaksa Penuntut Umum menemukan bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut melebihi wewenangnya, tidak menerapkan peraturan sebagaimana mestinya atau cara mengadili tidak sesuai dengan undang-undang serta putusan bebas tersebut berimpilkasi luas terutama yang menciderai rasa keadilan masyarakat maka Jaksa Penuntut Umum harus melakukan upaya hukum kasasi,”paparnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dr. Ramelan S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko dan Prof. Dr. Indriarto Senoadji, SH MH.(Yudhi)
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung