Jaksa Agung Tandatangani MoU Akses Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani MoU akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan bersama dengan dengan Komnas perempuan dan lembaga aparat penegak hukum lainnya.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/11) kemarin.
MoU tersebut bertujuan agar tercapainya persamaan persepsi dalam penanganan korban tindak kekerasan, tercapainya penguatan kelembagaan dalam penanganan korban tindak kekerasan, hingga tercapainya peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada korban tindak kekerasan.
Tujuan ini disusun berdasawrkan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam penanganan korban tindak kekerasan berperspektif Hak Asasi manusia dan gender bagi aparat penegak hukum, mewujudkan sistem praperadilan, dan membuat instrumen pemantauan dan evaluasi menuju akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Pimpinan lembaga penegak hukum lainnya yang ikut menandatangani MoU tersebut yakni, Mahakamah Agung, Kepolisian, Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Perhimpunan Advokat Indonesia, dan Komnas Perempuan.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung