Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 05 Desember 2025

Kejagung Tandatangani MoU Bersama KPK dan Polri
Oleh Admin | Kamis, 29 Maret 2012

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dua penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian RI, Kamis (29/3) pagi ini, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan MOU dilakukan oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Ketua KPK Abraham Samad bertempat di Ruang Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyatakan, ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat mengikis sikap ego sektoral yang menghambat penegakan hukum khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik serta mampu menjembatani berbagai kendala yang terjadi di lapangan.

Hadir dalam acara ini juga Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, serta perwakilan dari PPATK dan LPSK.

Penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiga unit tindak pidana korupsi di tiga lembaga penegak hukum pada 14 Maret hingga 28 Maret 2012 lalu di Gedung Bundar Kejagung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Jampidsus Andi Nirwantho, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dan Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Irjen Bekto Suprapto. Dari pertemuan dirumuskan kesepakatan memetakan 10 sektor yang rawan korupsi dan perlu diatasi.

Kesepuluh sektor itu antara lain: pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas (migas), BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, pertambangan, serta pelayanan umum.

Jaksa Agung Berharap melalui pemetaan sektor-sektor rawan korupsi tersebut, diharapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi akan semakin fokus dan intens. Ia menegaskan, hal terpenting adalah mampu mencegah dan juga mampu mengembalikan atau menyelamatkan kerugian keuangan negara dari tangan para koruptor.

 

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung