Crime dan Illegal Fising angkatan I yang dibuka langsung oleh Kepala
Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi di Aula Sasana Adhy
Karyya Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 11/4/18 ) pagi.
Dalam sambutannya Kaban Diklat mengatakan,Diklet teknis ini
diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan atau
meningkatkan pengetahuan,keahlian,ketrampilan,sikap dan dan pribadi
agar dalam melaksanakan tugas teknis dapat melaksanakan secara
professional dengan ditandai kepribadian dan etika .
“ Selain itu dengan harapan sikap,perilaku dan semangat pengabdian
yang berorientasi pada pelayanan public berdaya guna dan berhasil
guna,” kata Untung.
Ditegaskan,sebagaimana diketahui bersama,bahwa di lingkungan
Kejaksaan masih terus memerlukan pembenahan-pembenahan baik dari segi
aspek saran maup
pun SDM,sungguh kita sangat menginginkan Kejakssan
dapat berjalan sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada sehingga hal
tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif dalam upaya merebut
kembali kepercayaan public.” Oleh karena itu rasanya sangat tepat
dalam situasi dan kondisi seperti saat ini Badan Diklat Kejaksaan
menyelenggarakan Diklat-Diklat yang tujuan adalah untuk meningkatkan
kualitas Sumber daya Manusia,” bebernya.
Menurut Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi, Diklat Terorisme yang
diikuti oleh para Kasi tindak pidana terorisme dan lintas Negara pada
Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan tujuan untuk menigkatkan
pemahaman,penguasahaan dan keahlian aparat Kejaksaan dalam menangani
perkara kejahatan terorisme.
Sementara Diklat Cyber Crime adalah bagian Cyber six yang terdiri dari
Cyber Space,Cyber Threat,Cyber Attac,Cyber Security dan Cyber Law
kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana Cyber atau transaksi
elektronik yang semakin canggih modus operandinya,merupakan salah satu
dari jenis kejahatan transnasional atau lintas batas ,jenis kejahatan
ini diatur dalam Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Elektronik ( ITE ) sehingga jaksa dalam hal ini para Kasi Pidum
diharuskna menguasasi teknologi informasi terutama berkaitan dengan
dunia maya agar dapat menganalisis kasus terkait penanganan perkara
Cyber Crime yang akhir ini meningkat.
Sedangkan Diklat Ilegal Fishing diadakan dengan tujuan meningkatkan
kemampuan teknis dan wawasan satgas sumber daya alam dan lintas Negara
pada Jaksa agung Muda tindak pidana umum,kasi tindak pidana keamanan
Negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya,kasi pidum
pada Kejaksaan se-Indonesia yang ada peradilan perikanan. Kajian
wawasan Diklat Illegal Fishing memuat mengenai kebijakan pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan,kebijakan karantina ikan dan
pengendalian mutu hasil perikanan,perijinan kapal perikanan dan alat
penangkapan ikan,tindak pidana perikanan terhadap korporasi dan in
absentia,dan lain-lain.
“ Diharapkan peserta Illegal Fishing dapat memahami aturan dan
kebijakan mengenai tindak pidana perikanan selain memahami aplikatif
dalam penanganan perkara dimulai dari penyidikan tindak pidana
perikanan,prapenuntutan tindak pidana perikanan,penuntutan sampai
dengan pelksanaan eksekusi dan upaya hukumnya ,” tegasnya.
Diklat ini berlangsung selama dua pecan dan diikuti sebanyak 90 jaksa
yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.(
Zer )