
JAKARTA-Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ),Diklat Terpadu Mineral dan Batubara ( Minerba ) angkatan I dan Diklat Illegal Fishing angkatan II diadakan guna memenuhi kebutuhan Sumbr Daya Manusia ( SDM ) dalam penanganan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan,penanganan tindak pidana Mineral dan Batubara serta tindak pidana Perikana sehingga nantinya diharapkan dapat mengelimnitir tindak pidana yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi pada upacara penutupan Diklat Terpadu Minerba angkatan I dan Diklat Terpadu Karhutla angkatan I serta Diklat Perikanan angkatan II,berlangsung di Aula Sasana Adhy karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Ragunan-Jakarta,Selasa ( 31/7/18 ) Diklat yang berlangsung selama 2 ( dua ) pekan itu diikuti oleh para Jaksa,Polisi,Hakim dan dari unsur Dinas Kementerina Kehutanan dan Lingkungan Hidup,setelah selesai mengikuti Diklat ini,Kaban Diklat berharap terus kembangkan dan tularkan ilmu yang didapat di Badiklat ini sesuai dengan kebutuhan instisusi.
“ Dengan mengikuti Diklat ini,sesungguhnya belum cukup menjadi bekal dalam melaksanakan tugas kewajiban yang saudara emmban dalam menghadapi berbagai tuntutan masyarakat maupun untuk memecahkan permasalahan yang ada dilingkungan kerja,bekal yang sauadara dapatkan selama mengikuti Diklat ini harus terus diterapkan,dikembangkan dan digetuk tularkan sesuai dengan kebutuhan institusi sehingga dapat menjadi profesional dibidangnya,” pesannya.
