Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Tutup Diklat Minerba dan Karhutla ,Kaban Diklat Ambil Sumpah Jaksa Perikanan
Oleh Admin | Kamis, 02 Agustus 2018
Bagikan :

JAKARTA-Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan  ( Karhutla ),Diklat Terpadu Mineral dan Batubara ( Minerba ) angkatan I dan Diklat Illegal Fishing angkatan II diadakan guna memenuhi kebutuhan Sumbr Daya Manusia ( SDM ) dalam penanganan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan,penanganan tindak pidana Mineral dan Batubara serta tindak pidana Perikana sehingga nantinya diharapkan dapat mengelimnitir tindak pidana yang ada di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi pada upacara penutupan Diklat Terpadu Minerba angkatan I dan Diklat Terpadu Karhutla angkatan I serta Diklat Perikanan angkatan II,berlangsung di Aula Sasana Adhy karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Ragunan-Jakarta,Selasa ( 31/7/18 ) Diklat yang berlangsung selama 2 ( dua ) pekan itu diikuti oleh para Jaksa,Polisi,Hakim dan dari unsur Dinas Kementerina Kehutanan dan Lingkungan Hidup,setelah selesai mengikuti Diklat ini,Kaban Diklat berharap terus kembangkan  dan tularkan ilmu yang didapat di Badiklat ini sesuai dengan kebutuhan instisusi.

“ Dengan mengikuti Diklat ini,sesungguhnya belum cukup menjadi bekal dalam melaksanakan tugas kewajiban yang saudara emmban dalam menghadapi berbagai tuntutan masyarakat maupun untuk memecahkan permasalahan yang ada dilingkungan kerja,bekal yang sauadara dapatkan selama mengikuti Diklat ini harus terus diterapkan,dikembangkan dan digetuk tularkan sesuai dengan kebutuhan institusi sehingga dapat menjadi profesional dibidangnya,” pesannya.

Oleh karena itu tambahnya,dibutuhkan keterpaduan  dan penyamaan persepsi anatara para penyidik Polri,Penyidik PPNS kehutanan,Penuntut Umum dan para Hakim dalam penanganan tindak pidana kehutanan,strategi penanganan kebijakan dan penelitian berkas perkara yang cermat sehingga dapat terbukti dipersidangan. Sementara dengan merujuk pada daerah yang ada peradilan perikanannya dan banyak menangani perkara perikanan,Kaban Diklat berharap,kemmampuan pengetahuan dan wawasan yang diperoleh dapat diaplikasikan dalam penanganan tindak pidana perikanan didaerah tugas masing-masing. “ Zona Ekonomi Eksekutif ( ZEE ), perjanjian batas negara dan aturan-aturan pengendalian mutu hasil perikanan,kriteria kapal yang dirampas untuk negara / dimusnahkan / ditenggelamkankiranya perlu dijadikan dasar dalam penangnan perkara tersebut,” ungkapnya. Penutupan Diklat Terpadu Minerba dan Karhutla angkatan I serta Diklat Perikanan angkatan II diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya lagu korps Adhyaksa,dilanjutkan dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPP ) serta pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara oleh Jaksa Perikanan yang disaksikan langsung Kaban Diklat Kejaksaan RI  .( Muzer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling