menggelar upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan ( Sertijab )
bagi pejabat eselon III di lingkungan Pusat Diklat Teknis dan
Fungsional ( DTF ) pada Badiklat Kejaksaan,Jakarta,Kamis ( 8/3/18 )
pagi.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI dengan Nomor:
KEP-IV-098/C/02.2018 memberhentikan dan mengangkat pegawai negeri
sipil ( PNS ) dari jabatan strukturannya,yaitu Diah Ayu Hartati
Listiyani Iswara Akbari sebagai pejabat Kepala Bidang ( Kabid )
Penyelenggara di lingkungan Badiklat sebelumnya Kabid Kepangkatan di
Kejaksaan Agung,menggantikan pejabat lama Subhekan yang mendapat
promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi
Riau.
Pelantikan dan Sertijab tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris
Badiklat Abdoel Kadiroun dengan penyematan tanda jabatan kepada
pejabat baru kemudian serah terima jabatan oleh kedua pejabat lama ke
pejabat baru yang di saksikan oleh Sesbandiklat dan para peserta
upacara Sertijab.
Sesbandiklat dalam sambutannya mengatakan,pergantian pejabat baru dan
lama atau perpindahan jabatan itu suatu hal yang biasa,karena
merupakan rotasi biasa yang di lakukan kejaksaan agung untuk
jabatan-jabatan di seluruh Indonesia.
“ Penggantian Kepala Bidang Penyelenggara dari saudara Subekhan dan
saudara Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari merupakan
penyegaran di Kejaksaan Agung,sehingga pejabat baru lebih fresh lagi,”
kata Kadiroun

Sesbandiklat berharap kepada Kabid Penyelenggara yang baru di lantik
agar dapat segera bertugas menyesuaikan diri sebagai Kabid pada
Pusdiklat Teksnis dan fungsional.
“ Kedepan diharapkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara dapat lebih
memperhatikan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa ( PPPJ ) dan Diklat Teknis lainnya agar menjadi lebih baik,”
pungkasnya.( Zer )