
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan, Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) pada Jaksa Agung Piadan Khusus Kejaksaan Agung melalui Ade Putra, S.H., M.H., didampingi Satuan Tugas Pengamat Penegak dan Kedisiplinan (Satgas Matgaklin) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Akadian Alifiah, memberikan materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II, Pleton I. Kegiatan tersebut berlangsung saat para peserta melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam paparannya, Ade Putra menjelaskan secara mendalam mengenai penuntutan tindak pidana korupsi, mulai dari proses penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, strategi menghadirkan saksi dan ahli, hingga penyusunan tuntutan yang komprehensif dan sesuai dengan alat bukti. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalisme seorang jaksa dalam menangani perkara korupsi yang kerap melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan pelaku dari berbagai kalangan.
“Seorang jaksa penuntut umum harus memiliki pemahaman menyeluruh tentang konstruksi perkara korupsi, menguasai teknik persidangan, serta mampu menghadapi dinamika dan strategi pembelaan dari pihak terdakwa. Penuntutan bukan sekadar menghadirkan terdakwa ke meja hijau, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Ade Putra di hadapan peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan calon jaksa dalam bidang penuntutan, khususnya perkara korupsi yang menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan RI. Para peserta PPPJ diharapkan dapat menyerap materi tersebut sebagai bekal ketika nantinya terjun langsung di satuan kerja masing-masing.
Melalui pembekalan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melahirkan jaksa-jaksa muda yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis: Muzer