Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional ( Kapusdiklat DTF ) pada
Badan Diklat Kejaksaan RI Rudi Prabowo bersamaan para Kajati dan
pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan Agung,Jakarta,Jumat ( 9/3/18
) pagi, Rudi Prabowo dilantik menjadi kapusdiklat DTF menggantikan
pejabat lama Triono, sebanyak 26 pejabat Eselon II yang di lantik oleh
Prasetyo,sebelum dilantik dilakukan dengan membacakan sumpah yang
diikuti pejabat Eselon II dan penanndatangan berita acara sumpah.
Hadir dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Eselon
II diantaranya,Wakil Jaksa
Agung,Jam-Bin,Jam-Intel,Jam-
Pidsus,Jampidum,Jam-Datun,Jam-
Was,Kaban
Diklat,Ketua Komisi Kejaksaan,Pejabat Eselon II dilingkungan Kejagun
dan Badiklat,Kajati dan para Kajarinya serta para Ibu Ikatan Adhyaksa
Darmakarini pusat.Prasetyo dalam sambutannya mengatakan,kebijakan dan keputusan pimpinan
Kejaksaan RI,melakukan pengangkatan, penempatan, pengisian dan alih
tugas pejabat dilingkungan Kejaksaan, baik untuk unsur pembantu
pimpinan dipusat maupun unsur pimpinan dan pembantu pimpinan didaerah
Kejati dan Kejari di lingkungan kita adalah merupakan bagian dari
sebuah proses pendewasaan diri dan pematangan personil maupun proses
pengembangan, penyempurnaan, promosi tetapi juga kemungkinan
pertimbangan dan sebab lain, demi terciptanya Kejaksaan yang lebih
tertib, lebih berdaya guna, lebih baik dan lebih baik lagi.
Ditegaskan Jaksa Agung,bahwa kebijakan penertiban, perbaikan dan
penyempurnaan yang dilakukan melalui mekanismepromosi, mutasi, tour of
duty maupun tour of areaselalu dilaksanakan dengan pertimbangan yang
matang, atas dasar penilaian objektif dari pimpinanuntuk menempatkan
mereka yang dianggapmemiliki prestasi, dedikasi, loyalitas serta
integritas dan telah terbukti memiliki kompetensi, kapasitas dan
pengalaman yang cukupuntuk ditugaskan danditempatkanpada posisi atau
jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
“ Dengan demikian, setiap prosesi pelantikan dan serah terima seperti
yang kita laksanakan hari ini adalah merupakan ujung dari rangkaian
proses pengamatan dan penilaian sebagai ikhtiar kita bersama bagi
upaya memajukan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan secara obyetip
dan komprehensif.” Katanya

Lebih lanjut,Obyektip karena dibicarakan, dibahas, dipertimbangkan dan
diputuskan bersama-sama dalam sebuah forum Rapat Pimpinan dan
komprehensif karena sebelum berujung pada keputusan proses pengamatan
dan penilaian kepatutan dan kelayakan seseorang untuk dipromosikan
ataupun dialih tugaskan terlebih dahulu dilakukan secara
sungguh-sungguh.
Estafet kepemimpinan akan terus berlangsung, untuk itu keputusan
mutasi dan promosi harus dapat dimaknai sebagai trigger atau pendorong
semangat bagi segenap personil dan Insan Adhyaksa untuk terus
“bersaing”
“ Meraih prestasi, meningkatkan kualitas diri, kemampuan, kapabilitas
dan wawasan berikut prasyarat penting lain yakni,menjaga dan
meningkatkan integritas moral bukan hanya untuk dirinya sendiri,
melainkan juga untuk lingkungan kerjanya,” bebernya.
Adapun pejabat Eselon II Kejaksaan RI yang dilantik baru saja dilantik
hari ini 12 Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) dan 14 Pejabat Eselon
II di lingkungan Kejaksaan Agung. ( Muzer )