
JAKARTA- Wakil
Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menutup
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) Kejaksaan RI Tahun 2023.
Jaksa
Agung dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, menyampaikan bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja
kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program
kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar
program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai,
sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah
kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang
Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan
Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam
memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam
menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna
menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara.”
Adapun Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:
1. Menetapkan laporan
tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku
II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat
dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
2. Menetapkan dokumen
usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut
harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024
sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam
pelaksanaan penegakan hukum.
3. Mengakselerasi
langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi
serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
4.
Mengevaluasi pelaksanaan
Corporate Value Kejaksaan Republik
Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa”
di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan
nilai-nilai yang terkandung dalam corporate
value tersebut.
Selanjutnya, Wakil
Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan
Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
1.
Jaga netralitas personil
dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangan.
2.
Wujudkan pola penegakan
hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat
ketahanan ekonomi nasional.
3.
Hadirkan penegakan hukum
yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan
berkembang di masyarakat.
4.
Percepat penyelesaian
pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari
Undang-Undang Kejaksaan.
5.
Bentuk kesatuan pola
analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian
penanganan perkara.
6.
Kaji dan susun
langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi
institusi.
7. Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi
pendapatan keuangan negara.
Kemudian sebagai tindak lanjut hasil
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa
Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023,”
Tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja
Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara,
sehingga akan meraih hasil yang optimal,” ujarnya.
Wakil Jaksa
Agung menyampaikan bahwa Jaksa
Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja
ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan
kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada
kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif,
adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung
mengingatkan agar segala rekomendasi
yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh
jajaran diminta untuk
melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,”
ujar Wakil Jaksa Agung.
Penutupan Rapat
Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda,
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan
Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom
meeting. ( Muzer)