
JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh)
Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh
jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Penetapan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan
Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan
oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan RI Tahun 2022, Kamis ( 3/02/2022) sore.
Adapun 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, diantaranya;
1. Laksanakan
penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan
kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
2. Hadirkan
penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan
substantif.
3. Tingkatkan
kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian
Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
4. Percepat
penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara
tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tingkatkan
sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan
Berintegritas.
6. Tingkatkan
kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum
yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
7. Tingkatkan
kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem
pengendalian internal pemerintah. (
Muzer )