Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Kejaksaan Tegaskan Akan Usut Tuntas Illegal Logging di Mentawai
Oleh Admin | Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan :

 

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin (6/10/2025). Laporan tersebut dipaparkan bersamaan dengan kegiatan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk.

Presiden Prabowo hadir langsung dalam kegiatan ini, didampingi Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, jajaran pengarah dan pelaksana Satgas PKH, Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam laporannya, Jaksa Agung memaparkan bahwa hingga 1 Oktober 2025 Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian penting di tiga sektor utama:

1. Kawasan Perkebunan
Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap. Sisa penguasaan sebesar 1.814.632,64 hektare saat ini masih dalam proses verifikasi untuk tahap penyerahan berikutnya.

“Berdasarkan kajian indikasi nilai dari Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare memiliki indikasi nilai sekitar Rp150 triliun atau rata-rata Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Jaksa Agung.

2. Kawasan Pertambangan
Satgas PKH juga tengah melakukan penertiban di sektor pertambangan. Hingga kini, teridentifikasi 5.342,58 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari total itu, 2.709,02 hektare di tujuh provinsi berhasil diverifikasi. Per 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 5.209,29 hektare yang melibatkan 39 entitas perusahaan/korporasi.

3. Aktivitas Penebangan Liar (Illegal Logging)
Satgas PKH menemukan praktik illegal logging di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan luas kurang lebih 21.000 hektare. Aktivitas penebangan yang berlangsung sejak 2023 ini sudah merambah sekitar 500 hektare kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Jaksa Agung menegaskan, praktik illegal logging tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi sudah masuk ranah pidana karena berdampak serius terhadap lingkungan dan keberlanjutan hutan negara. Kejaksaan, tegasnya, akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Penulis: Muzer

Sumber Puspenkum

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling