Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 25 September 2026

Prabowo Jaksa Badiklat Kejaksaan Jadi Moderator Ceramah Pimpinan Diklat Pranata Komputer
Oleh Admin | Kamis, 24 September 2026
Bagikan :


JAKARTA – Edwin Prabowo, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, didapuk menjadi moderator dalam sesi Ceramah Pimpinan pada Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Batch II Angkatan I sampai dengan Angkatan VI Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).

Edwin mengaku mewakili pimpinan Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dalam memandu sesi ceramah pimpinan yang menghadirkan Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pusat Statistik (BPS), Dr. Ardi S., S.Si., M.Si.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti peserta Pelatihan Pranata Komputer Ahli Pertama Batch II Angkatan I sampai dengan Angkatan VI Tahun 2026, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 270 orang.
Dalam ceramahnya, Dr. Ardi menyampaikan materi bertajuk “Peran Strategis Pranata Komputer dalam Mewujudkan E-Government yang Efektif.”

Ceramah tersebut memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran Pranata Komputer dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital, sekaligus menjawab kebutuhan organisasi terhadap aparatur yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.

Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama Kejaksaan RI dan BPS sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kompetensi aparatur negara, khususnya di bidang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Dalam pelaksanaannya, Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI berperan sebagai pengampu program dan anggaran. Sementara Badiklat Kejaksaan RI melalui Pusat Diklat Teknis dan Fungsional bertindak sebagai penyelenggara, sedangkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

(Muzer)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling