JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi para calon jaksa melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026. Kali ini, peserta Kelas XIV mendapatkan pembekalan langsung dari Kepala Subdirektorat pada Direktorat C Intelijen Kejaksaan Agung, Imran Yusuf, di Gedung Satya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Imran Yusuf didampingi Edwin Prabowo selaku Jaksa atau tenaga pengajar dari Badiklat. Pada kesempatan tersebut Imran Yusuf memberikan materi Kompetensi Bidang Intelijen dengan fokus pada Teknik Roda Perputaran Intelijen (RPI) yang menjadi fondasi pelaksanaan fungsi intelijen Kejaksaan.
Materi yang disampaikan mencakup tiga pilar utama RPI, yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, yang merupakan rangkaian proses intelijen dalam memperoleh, mengolah, menganalisis, hingga menyajikan informasi strategis guna mendukung pengambilan keputusan serta keberhasilan tugas penegakan hukum.
Dalam paparannya, Imran Yusuf menjelaskan secara komprehensif mengenai hakikat intelijen beserta peran strategisnya di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, secara etimologis istilah intelijen berasal dari kata intelijensia yang bermakna kecerdasan. Sementara dalam praktik penyelenggaraan negara, intelijen dipahami sebagai informasi yang telah diolah sehingga memiliki nilai strategis untuk mendukung kebijakan dan pelaksanaan tugas institusi.
Ia menegaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan tidak hanya sebatas mengumpulkan informasi, tetapi juga berperan sebagai instrumen deteksi dini dan peringatan dini (early detection dan early warning) terhadap berbagai potensi ancaman, hambatan, tantangan, maupun gangguan yang dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Lebih lanjut, mantan Kajari Kota Bekasi mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menegaskan bahwa intelijen merupakan pengetahuan, organisasi, dan aktivitas yang berkaitan dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, serta pengambilan keputusan berdasarkan analisis informasi guna mendeteksi dan memberikan peringatan dini terhadap setiap ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan dan kepentingan nasional.
Melalui pembekalan ini, para peserta PPPJ diharapkan mampu memahami fungsi intelijen secara utuh serta mengimplementasikan kompetensi tersebut dalam pelaksanaan tugas sebagai jaksa profesional. Penguasaan teknik intelijen dinilai menjadi salah satu bekal penting bagi calon jaksa agar mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara efektif, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.
(Muzer)