Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 19 Oktober 2025

Peserta PPPJ Angkatan 82 Ikuti Bimtek Jampidum tentang Implementasi KUHP Baru
Oleh Admin | Kamis, 16 Oktober 2025
Bagikan :

 

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan strategis ini diikuti secara langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Selain itu, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI juga turut hadir dan mengikuti kegiatan ini secara langsung sebagai bagian dari pengayaan materi praktis di bidang hukum pidana. Kehadiran mereka menjadi momentum penting dalam menanamkan pemahaman dini tentang paradigma baru penegakan hukum di bawah sistem KUHP yang akan segera berlaku.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh jajaran kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Prof. Asep usai kegiatan.

Lebih lanjut, Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menekankan bahwa seluruh Aspidum dan jajaran pidana umum telah memahami asas-asas fundamental dalam KUHP baru, termasuk norma-norma dan ketentuan turunannya.

“Kami sudah memastikan bahwa teman-teman Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru, norma-norma baru, serta peraturan-peraturan turunannya. Dengan demikian, mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai 2 Januari 2026,” pungkas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.

Selain Jampidum, kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dan pakar hukum pidana terkemuka, antara lain Prof. Dr. Edi Setiadi (Guru Besar Universitas Islam Bandung), Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Universitas Indonesia), dan Prof. Dr. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro).

Melalui kegiatan ini, Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia kejaksaan baik jaksa senior maupun calon jaksa agar mampu menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Penulis: Muzer

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling