JAKARTA – Dua pleton peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) sekaligus mengikuti kuliah hukum lapangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025).
Rombongan peserta didampingi oleh para penyelenggara dan Satuan Tugas Pengamat dan Penegakan Disiplin (Satgas Matgaklin) dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Setibanya di MKRI, rombongan diterima langsung oleh Syamsudin Noer, Analis Hukum Ahli Madya Mahkamah Konstitusi, di Ruang Delegasi.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsudin menyampaikan paparan mengenai peran fundamental Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of the constitution sekaligus the final interpreter of the constitution. Ia menegaskan bahwa MKRI berfungsi sebagai penjaga demokrasi, pelindung hak asasi manusia, serta penegak ideologi negara.
Syamsudin juga menjelaskan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Selain itu, ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan kuliah hukum lapangan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman para peserta PPPJ terkait fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memperkuat wawasan mereka tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi.
Penulis: Muzer
Foto: MKRI