JAKARTA- Badan
Diklat Kejaksaan RI memilih satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai
tujuan kegiatan Best Practice bagi peserta Diklat Cyber for Expert, Best
Practice ke Kejari Jakarta Utara karena dinilai telah berhasil menangani
perkara tindak pidana Cyber Crime.
Hal itu menurut data informasi yang ada di Kejaksaan Negeri Jkakarta Utara terdapat
perkara tindak pidana cyber crime yaitu perkara atas nama Drelia Wangsih yang
didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Penipuan.
“ Benar, melakukan kegiatan Best Practice masalah kasus ITE
Cyber, jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial ( facebok )
ternyata penipuan, jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya
untuk menipu, kebetulan yang diiklankan di facebok barang ini beneran, cuman
ketika di bayar barang tidak dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara I Made Sudarmawan saat ditemui usai memberikan materi kepada peserta
Diklat Cyber di Aula Kejari setempat, Kamis ( 2/12/2021 )
Kajari Jakarta Utara Made Sudarmawan didampingi Kasi Pidum
Surya, Kasi Datun Dody, Kasi Pidsus Roland dmenyebut dalam perkara tersebut
masuk dalam undang undang penipuan yaitu Pasal 378, kenapa ini masuk 378
lanjutnya karena ini mengatur tentang penipuan, terus persidangan gugatan ganti
rugi.
Hal itu yang menjadi menarik untuk dikunjungi sebagai studi
banding peserta Diklat Cyber for Exspet, selain itu kunjungan Best Practice
juga di lakukan di Kejari Bekasi Kota dan Kejari Tangerang Selatan.
Adapun materi
narasumber I adalah penuntut umum yang menangani perkara, narasumber II Hakim
yang menangani perkara dan pada narasumber yang ke III adalah pembimbing Best
Practice.
Dalam kurikulum materi Best Practice ini, para peserta akan
belajar dan melakukan praktek lapangan dari penanganan perkara cyber crime yang
telah dinilai berhasil di lakukan Kejari Jakarta Utara.
Kunjungan Best Practice peserta Diklat Cyber for Expert yang
terdiri dari Jaksa, Hakim dan Polisi, ke Kejari Jakarta Utara didampingi oleh
Kabid Program Diklat Teknis dan Fungsional Suwanda dan dua orang penyelenggara
Diklat.
Kegiatan Best Practice dilaksanakan dengan ketat mentaati
aturan protokol kesehatan, dalam PPKM level 2.
Sebagai informasi bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI terus
melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan
secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19. Salah satu langkah yaitu mendesain
pelatihan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan penyelenggaraan
Diklat secara Virtual (online). Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi
yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi
halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan
bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.
Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang
dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan R.I. menjadi salah satu cara untuk
beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi
peserta diklat untuk mengikuti program diklatdisatuan kerjanya masing masing.
Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan
Diklat Cyber for Beginner, Cyber for Advance, dan Cyber for Expertyang merupakan kesekian banyak Diklat yang
dilaksanakan secara virtual sebagai jawaban akan kebutuhan profesionalisme
dalam penegakan hukum. ( Muzer )