
JAKARTA- Kejaksaan
Agung menggelar Refleksi Akhir Tahun 2021 sebagai upaya mengevaluasi perjalanan
selama setahun kebelakanag dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik
Indonesia Tahun 2022.
Refleksi
Akhir Tahun 2021 Kejaksaan RI, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI Prof.
Burhanuddin dengan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum)
Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat ( 30/12/2021 )
Jaksa Agung
RI Burhanuddin menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi
penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dimana
pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi
semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut, bahkan
semakin bangkit untuk tetap berkarya
mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.
“Pasang surut
penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji
bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban tugas dan tanggung jawab
secara profesional, khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan mendukung pembangunan
bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki. Berbagai kebijakan, pembaharuan,
inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan
hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan
Indonesia,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung menyampaikan langkah tersebut juga
merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang
terjadi, dan berangkat dari semangat tersebut, dan berdasarkan 4 (empat) pilar
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV), serta 7 (tujuh) agenda
pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024.
Kejaksaan
telah menetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024, yaitu:
1. Meningkatnya Profesionalisme
Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Terwujudnya Kejaksaan
Republik Indonesia yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia
yang Berintegritas;
3. Meningkatnya Upaya
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
4. Meningkatnya Keberhasilan
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana;
5. Meningkatnya Pengembalian
Aset dan Kerugian Negara;
6. Meningkatnya Optimalisasi
Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia berbasis Teknologi Informasi
sesuai IT Master Plan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lalu Jaksa Agung juga menyampaikan capaian kinerja strategis pada
tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan profesionalisme
Aparat Kejaksaan Indonesia.
Indikator utamanya adalah jumlah Persentase
Aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu
mencapai 146,65%;
2.
Meningkatkan Akuntabilitas dan
Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia.
Indikatornya adalah Persentase nilai
maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mencapai 94.12%.
3.
Terwujudnya upaya pencegahan tindak
pidana korupsi.
Indikatornya adalah Persentase kegiatan
yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan
Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan lain
sebagainya. Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai
175,6%.
4.
Meningkatnya keberhasilan tindak
pidana.
Indikatornya Persentase Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi,
yaitu mencapai 103, 25%.
5.
Meningkatkan Pengembalian Aset dan
Kerugian Negara.
Indikatornya adalah Persentase
Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana, yaitu
mencapai angka 107,22%.
6.
Terwujudnya Optimalisasi Kinerja
Aparatur Kejaksaan.
Indikatornya adalah Persentase Satuan
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berhasil menerapkan sarana dan
prasarana berbasis Teknologi Informasi, yaitu seperti melakukan penyusunan
dokumen IT Master Plan 2020-2024. Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130,
77%.
Guna mencapai sasaran dalam Rencana Strategis, telah diambil
kebijakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yaitu:
1. Pendampingan
dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan
pembangunan nasional.
2. Pengawasan
dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
3. Pembentukan
kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang
jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan yang tematik.
4. Digitalisasi
Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis
teknologi informasi.
5. Penegakan
hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya
memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
6. Penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan
keuangan negara.
7. Penyelesaian
perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas,
bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam
merealisasikan 7
(tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021
telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini,
diantaranya adalah:
1.
Membentuk Satgas Investasi;
2.
Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia
Tanah dan Mafia Pelabuhan;
3.
Mendukung Satgas Penanganan hak
Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
4.
Melakukan Pengamanan Pembangunan
Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
5.
Penegakan integritas pegawai melalui
Satgas 53;
6.
Workshop dan Pelatihan
kolaboratif;
7.
Seleksi pengisian jabatan
berkualifikasi pemantapan;
8.
Digitalisasi Kejaksaan;
9.
Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara
Tindak Pidana Umum;
10.
Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara
Pidana;
11.
Menerapkan Pedoman
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
12.
Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana
Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
13.
Menerbitkan Pedoman Nomor
18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif;
14.
Menerbitkan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan
Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan
Cabul Terhadap Anak;
15.
Melaksanakan restorative
justice terhadap 346 perkara;
16.
Melakukan penegakan
hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian
negara;
17.
Melakukan tuntutan
pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya;
18.
Jaksa Agung sebagai penyidik HAM
yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan
penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam
penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah
strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya
adalah:
1.
Reformasi Birokrasi, 18
satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4
satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
2.
Mempertahankan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia 5 kali berturut - turut;
3.
Pengesahan atas Perubahan Undang -
Undang Kejaksaan;
4.
Pengadaan dan pengembangan
pegawai yang akuntabel, dan penempatan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi,
serta terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun;
5.
Inovasi program unggulan
kepegawaian ;
6.
Kerja sama hukum dengan organisasi
dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia;
7.
Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset
sebesar Rp255,5 Miliar;
8.
Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar;
9.
Realisasi penyerapan anggaran
kejaksaan telah mencapai 99,31 %;
10.
Tingkat kepuasan publik terhadap
institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi
yang dikembangkan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif,
berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021;
11.
Sebagai wujud pembenahan Complaint Handling telah diluncurkan aplikasi
monitoring SP4N-LAPOR dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dalam
penerimaan dan tindak lanjut setiap laporan dan pengaduan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling