Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 25 November 2025

Kajati Jateng Jadi Pengajar di Badiklat Kejaksaan RI, Bahas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana
Oleh Admin | Selasa, 01 Juli 2025
Bagikan :

 

JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., turut ambil bagian dalam memperkuat kualitas pendidikan calon jaksa dengan menjadi pengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, pada Senin (30/6/2025).

Bertempat di Kampus A, Gedung Satya, Komplek Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Dr. Hendro memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II Kelas V.

Dalam sesi pengajarannya, Kajati Jateng membawakan materi penting mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Materi ini disampaikan untuk memperkuat pemahaman para calon jaksa mengenai dinamika dan kompleksitas penegakan hukum terhadap entitas badan hukum, khususnya korporasi yang terlibat dalam kejahatan.

“Pemahaman tentang bagaimana pertanggungjawaban hukum dikenakan kepada korporasi menjadi penting di tengah meningkatnya kasus-kasus pidana korporasi,” ujar Dr. Hendro di hadapan peserta.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum saat bertugas di satuan kerja masing-masing setelah lulus.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badiklat Kejaksaan RI untuk menghadirkan narasumber berpengalaman, guna mencetak jaksa-jaksa yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan penegakan hukum di lapangan.

Penulis: Muzer

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling