Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi Secara Resmi Menutup Diklat Terpadu SPPA Dan Asset Recovery
Oleh Admin | Selasa, 03 April 2018
Bagikan :

JAKARTA- Atas nama Badan Diklat Kejaksaan RI dalam kesempatan ini saya ucapkan selamat atas telah selesainya saudara-saudara mengikuti Diklat ini.Harapan saya,semoga pengetahuan yang saudara peroleh selama belajar di Badan Diklat dapat member nilai tambah bagi pengembangan Kompetensi Individual serta menjadi pemicu Motivasi dalam menggerakkan Learning Behavior dan saudara diharapkan dapat menginformasikan kepada rekan-rekan dilingkungan kerja masing-masing,dalam upaya membangun fasilitas Learning Organisation. Hal itu disampaikan Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi pada upacara penutupan Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) dan Diklat Asset Recovery di Aula Sasana Adhy Karyya Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 3/4/18 ) Dikatakan,tujuan penyelenggaraan Diklat Terpadu SPPA adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian aparat penegak hokum dalam menangani kasus anak yang harus direspons dengan perubahan-perubahan,baik perubahan cara berfikir ( Mindset ),budaya kerja ( cultur set ) maupun sikap dan prilaku ( Behavior ) yang disesuaikan dengan undang-undang system peradilan anak No.11 tahun 2012.” Utamanya bagi para peserta Diklat yang berada dalam lini depan pelaksanaan tugas masing-masing institusi Kejaksaan,Mahkamag Agung,Kepolisian,dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menyamakan persepsi,” bebernya. Lanjutnya,” Sebagai sarana upaya penguatan Criminal Justice System ( CJS ) agar pada prakteknya dilapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat menjawab harapan besar masyarakat terhadap penyelesaian permaslaahn hukum yang terjadi secara terpadu dan cepat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Untung. Sementara  Diklat Asset Recovery bertujuan agar aparat Kejaksaan dapat memahami prosedur pelacakan dan pengembalian asset hasil kejahatan baik didalam maupun diluar negeri. “ saudara telah diajarkan ketrampilan dalam hal kerjasama internasional yang terkait dengan pemulihan asset hasil kejahatan,” pungkasnya. Kaban Diklat berharap,seluruh peserta Diklat yang mengikuti upacara penutupan,bekal yang didapat selama mengikuti Diklat ini harus  harus diterapkan dan dikembangkan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan institusi sehingga dapat menjadi professional dibidangnya. ( Zer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling