
JAKARTA- Atas nama Badan Diklat Kejaksaan RI dalam kesempatan ini saya
ucapkan selamat atas telah selesainya saudara-saudara mengikuti Diklat
ini.Harapan saya,semoga pengetahuan yang saudara peroleh selama
belajar di Badan Diklat dapat member nilai tambah bagi pengembangan
Kompetensi Individual serta menjadi pemicu Motivasi dalam menggerakkan
Learning Behavior dan saudara diharapkan dapat menginformasikan kepada
rekan-rekan dilingkungan kerja masing-masing,dalam upaya membangun
fasilitas Learning Organisation.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI
Setia Untung Arimuladi pada upacara penutupan Diklat Terpadu Sistem
Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) dan Diklat Asset Recovery di Aula
Sasana Adhy Karyya Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 3/4/18 )
Dikatakan,tujuan penyelenggaraan Diklat Terpadu SPPA adalah untuk
meningkatkan kemampuan dan keahlian aparat penegak hokum dalam
menangani kasus anak yang harus direspons dengan
perubahan-perubahan,baik perubahan cara berfikir ( Mindset ),budaya
kerja ( cultur set ) maupun sikap dan prilaku ( Behavior ) yang
disesuaikan dengan undang-undang system peradilan anak No.11 tahun
2012.” Utamanya bagi para peserta Diklat yang berada dalam lini depan
pelaksanaan tugas masing-masing institusi Kejaksaan,Mahkamag
Agung,Kepolisian,dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menyamakan
persepsi,” bebernya.
Lanjutnya,” Sebagai sarana upaya penguatan Criminal Justice System (
CJS ) agar pada prakteknya dilapangan berjalan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku sehingga dapat menjawab harapan besar masyarakat terhadap
penyelesaian permaslaahn hukum yang terjadi secara terpadu dan cepat
serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Untung.
Sementara Diklat Asset Recovery bertujuan agar aparat Kejaksaan dapat
memahami prosedur pelacakan dan pengembalian asset hasil kejahatan
baik didalam maupun diluar negeri.
“ saudara telah diajarkan ketrampilan dalam hal kerjasama
internasional yang terkait dengan pemulihan asset hasil kejahatan,”
pungkasnya.
Kaban Diklat berharap,seluruh peserta Diklat yang mengikuti upacara
penutupan,bekal yang didapat selama mengikuti Diklat ini harus harus
diterapkan dan dikembangkan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan
institusi sehingga dapat menjadi professional dibidangnya. ( Zer )