Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi Menjadi Mentor Diklat Kepemimpinan Tingkat I
Oleh Admin | Rabu, 28 Maret 2018
Bagikan :

JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi menjadi Mentor pada Diklat Kepemimpinan tingkat I yang diikuti Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan RI Amran,SH.MH dengan nomor peserta 05  di Graha Wisesa Lantai 3 Pusdiklat Aparatur Nasional, LAN RI, Jalan Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat,Selasa (27 Maret 2018) Seminar Rancangan Proyek Perubahan Badiklat Kejaksaan yang dipaparkan Amran dengan mengangkat tema” Membangun Sinergitas Kediklatan Pada Badan Diklat Kejaksaan RI” Dalam paparannya Amran mengatakan,Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan lembaga Pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan Negara dibidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. “ Kejaksaan Republik Indonesia dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, dengan turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya penegakan hukum yang optimal, nyata, dan terpercaya, dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali nilai¬-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Kapusdiklat Mapim Amran Sementara itu kata Amran,dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 643 (1) disebutkan bahwa  Badan  Pendidikan  dan  Pelatihan  adalah  unsur penunjang  tugas  dan  wewenang Kejaksaan   di   bidang   pendidikan dan   pelatihan   yang   berada   di   bawah   dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung, ayat (2) Badan  Pendidikan  dan  Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Diklat. Pasal 644 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan  Pendidikan  dan  Pelatihan mempunyai tugas dan wewenang menyelenggaran pendidikan dan pelatihan, dan dalam Pasal 645 dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 644, Badan  Pendidikan  dan Pelatihan mempunyai fungsi : Perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan,  analisis,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan kegiatan  di  bidang pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. “ Selain Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta,  Kejaksaan Republik Indonesia memiliki 6 (enam) Sentra Pendidikan dan  Pelatihan masing-masing di Medan, Surabaya, Bandung, Semarang, Palembang dan Sulawesi Selatan yang pengendaliannya menurut  Pasal 685 Peraturan Jaksa Agung RI  PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dikendalikan oleh bidang pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan, namun pelaksanaannya belum maksimal sebagaimana yang diharapkan.” Ucap Amran. Ditambahkan,untuk  mewujudkan  tujuan  nasional,  dibutuhkan Pegawai ASN yang dapat  untuk  melaksanakan  tugas  pelayanan publik, tugas pemerintahan ,dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan  publik dilakukan  dengan  memberikan  pelayanan  atas barang,  jasa, dan/atau  pelayanan  administratif  yang  disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka  penyelenggaraan fungsi  umum  pemerintahan  yang  meliputi pendayagunaan  kelembagaan, kepegawaian,  dan  ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan  melalui  pembangunan bangsa  (cultural    and    political development) “ Salah satu komponen penting di dalam suatu instansi pemerintah adalah sumber daya manusia yang biasa disebut aparatur. Dewasa ini sering terjadi perubahan yang sangat kompleks di masyarakat khususnya di dalam suatu instansi pemerintah. Situasi  tersebut menuntut setiap instansi untuk selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat bertahan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Salah satu indikator keberhasilan organisasi pemerintah adalah dimilikinya Sumber Daya Manusia Aparatur yang mempunyai karakter yang kuat, berintegritas, siap bekerja keras, dan menumbuh kembangkan semangat gotong royong sehingga kinerja organisasi dapat meningkat dan memiliki daya saing Kompetensi yang tinggi,” jelasnya.( And / Zer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling