
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat )
Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi menjadi Mentor pada Diklat
Kepemimpinan tingkat I yang diikuti Kepala Pusat Diklat Manajemen dan
Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan RI Amran,SH.MH dengan nomor
peserta 05 di Graha Wisesa Lantai 3 Pusdiklat Aparatur Nasional, LAN
RI, Jalan Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat,Selasa (27 Maret 2018)
Seminar Rancangan Proyek Perubahan Badiklat Kejaksaan yang dipaparkan
Amran dengan mengangkat tema” Membangun Sinergitas Kediklatan Pada
Badan Diklat Kejaksaan RI”
Dalam paparannya Amran mengatakan,Kejaksaan RI sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan
lembaga Pemerintah yang melaksanakan Kekuasaan Negara dibidang
Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
“ Kejaksaan Republik Indonesia dituntut untuk lebih berperan dalam
penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan
hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,
juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, dengan
turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, serta berkewajiban untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat melalui
upaya penegakan hukum yang optimal, nyata, dan terpercaya, dengan
mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib
menggali nilai¬-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup
dalam masyarakat,” kata Kapusdiklat Mapim Amran
Sementara itu kata Amran,dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 643 (1)
disebutkan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur
penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan
dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Jaksa Agung, ayat (2) Badan Pendidikan dan Pelatihan
dipimpin oleh Kepala Badan Diklat.
Pasal 644 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan
mempunyai tugas dan wewenang menyelenggaran pendidikan dan
pelatihan, dan dalam Pasal 645 dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 644, Badan Pendidikan dan
Pelatihan mempunyai fungsi :
Perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan
pelatihan;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan;
pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam
negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
“ Selain Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, Kejaksaan
Republik Indonesia memiliki 6 (enam) Sentra Pendidikan dan Pelatihan
masing-masing di Medan, Surabaya, Bandung, Semarang, Palembang dan
Sulawesi Selatan yang pengendaliannya menurut Pasal 685 Peraturan
Jaksa Agung RI PER-006/A/JA/07/2017 tangal 08-03-2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dikendalikan
oleh bidang pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan, namun
pelaksanaannya belum maksimal sebagaimana yang diharapkan.” Ucap
Amran.
Ditambahkan,untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai
ASN yang dapat untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas
pemerintahan ,dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik
dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan
fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan,
kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka
pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan
bangsa (cultural and political development)
“ Salah satu komponen penting di dalam suatu instansi pemerintah
adalah sumber daya manusia yang biasa disebut aparatur. Dewasa ini
sering terjadi perubahan yang sangat kompleks di masyarakat khususnya
di dalam suatu instansi pemerintah. Situasi tersebut menuntut setiap
instansi untuk selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar
dapat bertahan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang terus
berkembang. Salah satu indikator keberhasilan organisasi pemerintah
adalah dimilikinya Sumber Daya Manusia Aparatur yang mempunyai
karakter yang kuat, berintegritas, siap bekerja keras, dan menumbuh
kembangkan semangat gotong royong sehingga kinerja organisasi dapat
meningkat dan memiliki daya saing Kompetensi yang tinggi,” jelasnya.(
And / Zer )