
JAKARTA-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat )
Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi secara resmi menutup Diklat Dasar
Penyamaran dan Penjejakan,Diklat Auditor dan Diklat Asset
Tracing,acara penutupan di lakukan dengan upacara penutupan yang di
awali menyanyikan lagu kebangsaan indonesia dan korps adhyaksa
dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat efektif serta pemberian
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPP ) kepada dua
peserta perwakilan secara simbolis,berlangsung di Aula Sasana Adhy
Karyya badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 17/4/18 )
Dalam sambutannya,Kaban Diklat mengatakan,selama dua minggu seluruh
peserta telah menerima pembelajaran yang berkaitan dengan
pengetahuan,baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek,” Atas
nama Badan Diklat Kejaksaan,saya mengucapkan terimakasih pada
saudara-saudara yang telah mematuhi aturan yang ada dan mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan Diklat,sebagaimana diatur dalam pasal 69
Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara perihal
pengembangan karier,” ujar Untung.
Untung menegaskan,kepada peserta Diklat penyamaran dan penjejakan
diharapkan kebutuhan sumber daya manusia dibidang Intelijen Kejaksaan
RI dapat terpenuhi melalui kemampuan para Jaksa dalam menunjang
kegiatan operasi Intelijen.
Sementara Diklat Auditor diharapkan kualitas seorang auditor dalam
pelaksanaan pekerjaannya serta kebenaran dan keakuratan hasil produk
yang dicapai melalui analisa penilaian resiko fraud,pencegahan dan
deteksi fraud,”Penghitungan kerugian Negara serta pelaksanaan audit
dan pelaporannya merupakan barometer penilaian kinerja organisasi
pengawasan dan audit internal guna tercapainya hasil Wajar Tanpa
Pengecualian ( WTP ),” jelasnya.
Sedangkan Diklat Asset Tracing diharapkan dapat meningkatkan pemasukan
Negara dengan pengembalian asset baik dari dalam negeri maupun luar
negeri,dan tindakan pengembalian pelaku dan harta kekayaannya ke
Indonesia melalui mutual legal assistance ( MLA ) yang sejalan dengan
strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang asset Tracing atau penelusuran asset. ( Zer )