Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Kaban Diklat Secara Resmi Menutup Diklat Asset Tracing,Auditor Serta Diklat Penyamaran dan Penjejaka
Oleh Admin | Kamis, 19 April 2018
Bagikan :

JAKARTA-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi secara resmi menutup Diklat Dasar Penyamaran dan Penjejakan,Diklat Auditor dan Diklat Asset Tracing,acara penutupan di lakukan dengan upacara penutupan yang di awali menyanyikan lagu kebangsaan indonesia dan korps adhyaksa dilanjutkan dengan  penyematan tanda pangkat efektif serta pemberian Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPP )  kepada dua peserta perwakilan secara simbolis,berlangsung di Aula Sasana Adhy Karyya badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 17/4/18 ) Dalam sambutannya,Kaban Diklat mengatakan,selama dua minggu seluruh peserta telah menerima pembelajaran yang berkaitan dengan pengetahuan,baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek,” Atas nama Badan Diklat Kejaksaan,saya mengucapkan terimakasih pada saudara-saudara yang telah mematuhi aturan yang ada dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Diklat,sebagaimana diatur dalam pasal 69 Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara perihal pengembangan karier,” ujar Untung. Untung menegaskan,kepada peserta Diklat penyamaran dan penjejakan diharapkan kebutuhan sumber daya manusia dibidang Intelijen Kejaksaan RI dapat terpenuhi melalui kemampuan para Jaksa dalam menunjang kegiatan operasi Intelijen. Sementara Diklat Auditor diharapkan kualitas seorang auditor dalam pelaksanaan pekerjaannya serta kebenaran dan keakuratan hasil produk yang dicapai melalui analisa penilaian resiko fraud,pencegahan dan deteksi fraud,”Penghitungan kerugian Negara serta pelaksanaan audit dan pelaporannya merupakan barometer penilaian kinerja organisasi pengawasan dan audit internal guna tercapainya hasil Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ),” jelasnya. Sedangkan Diklat Asset Tracing diharapkan dapat meningkatkan pemasukan Negara dengan pengembalian asset baik dari dalam negeri maupun luar negeri,dan tindakan pengembalian pelaku dan harta kekayaannya ke Indonesia melalui mutual legal assistance ( MLA ) yang sejalan dengan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang asset Tracing atau penelusuran asset. ( Zer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling