
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony Spontana menegaskan, mulai hari ini, masuk ke
lingkungan kantor Badiklat Kejaksaan RI wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.
Hal itu disampaikan
Kabadiklat Tony Spontana didampingi Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma saat
meresmikan penggunaan anjungan aplikasi PeduliLindungi di Gedung Utama
Badiklat Kejaksaan RI, yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin
(20/9/2021) pagi. Dengan mewajibkan scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi
melalui Smartphone, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran
virus corona penyebab Covid -19.
Tony Spontana kembali
menegaskan Badiklat Kejaksaan RI memulai menggunakan aplikasi PeduliLindung
sebagai akses untuk memasuki kawasan Badiklat. "Setiap pengunjung yang
ingin masuk ke lingkungan perkantoran Badiklat, terutama di gedung utama,
kemudian di gedung ruang kelas, gedung asrama, gedung Wira, dan Wicaksana,
semua memakai aplikasi PeduliLindungi,” ujar Tony Spontana.
Pegawai dan tamu bisa
melakukan scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi pada anjungan yang
terletak di depan pintu utama, untuk check-in pada waktu masuk, dan check-out
ketika keluar gedung. Maka dengan menggunakan akses scan QR Code ini kita
mampu mencegah penularan atau penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan
Badiklat seminimal mungkin,” jelasnya.
Pemasangan anjungan
aplikasi PeduliLindungi ini menurutnya ada pada enam titik, yang tersebar di
tempat-tempat strategis di mana banyak pergerakan keluar masuk pegawai,
pengunjung, maupun tamu dan peserta Diklat yang datang.
Hal senada juga
diperkuat oleh Sesbadiklat Jaya Kesuma bahwa Aplikasi
PeduliLindungi untuk memverifikasi identitas orang atau yang bersangkutan
apakah sudah selesai semua persyaratan bebas Covid-19. “ Vaksinnya,
kesehatannya dan lainnya,itu semuanya akan terekam di aplikasi PeduliLindungi,”
ujar Jaya Kesuma.
Sebagai lembaga publik
Sesbadiklat bersama Kabadiklat telah berupaya merencanakan penggunaan aplikasi
ini ( PeduliLindung- red ) untuk menerima publik, baik pegawai, peserta Diklat,
Widyaiswara, Tamu kunjungan dan pihak pihak lain yang ada kepentingan dengan
Badiklat Kejaksaan RI.
“Setiap semua orang
yang akan masuk ke kawasan Badiklat akan memverifikasi check in dan check out
dapat menscan melalui smartphone di aplikasi PeduliLindungi,”
Hal ini bukan meniru
niru, tapi ini yang terbaik dalam rangka menghentikan dan memutus mata rantai
Covid-19,” sambungnya singkat.
Sebelumnya Pemerintah
mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Ketentuan tersebut
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM
Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut
ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
Sebagai tambahan
Apliasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk android dan
AppStore untuk iOS. Pengguna bisa mengoprasikan aplikasi tersebut setelah
mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel. Di dalam aplikasi tersebut,
terdapat beberapa fitur terkait Covid-19. Salah satunya yaitu dokumen
sertifikat vaksin Covid-19.( Muzer )