JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan upacara penutupan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III, IV, dan V di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Upacara penutupan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan dihadiri oleh jajaran Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.
Dalam sambutannya, Kabadiklat menyampaikan bahwa seluruh peserta dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan. Sebelum memberikan amanat, Dr. Leonard juga menyerahkan penghargaan kepada tiga peserta dengan peringkat terbaik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, dan semangat belajar selama mengikuti pelatihan.
“Saya ingin menegaskan, penutupan ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru. Anda semua adalah pemimpin pengawasan yang telah memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan adaptif dan visioner. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pelatihan ini dengan semangat dan tanggung jawab,” ujar Leonard.
Lebih lanjut, Kabadiklat menjelaskan bahwa pelaksanaan PKP tahun ini merupakan bagian dari implementasi butir kelima dari Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2024, yakni menjadikan pembinaan, pengawasan, dan badan diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu dalam setiap pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
“Itulah dasar mengapa pelaksanaan PKP tahun ini berbeda. Kami melakukan sejumlah pembaruan dalam metode dan evaluasi, baik terhadap penyelenggara, tenaga pengajar dan matgaklin, maupun seluruh peserta diklat. Tujuannya agar hasil pembelajaran benar-benar terukur dan berdaya guna,” ungkapnya.
Dr. Leonard menegaskan bahwa sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dituntut memiliki aparatur dengan kompetensi manajerial dan kepemimpinan pengawasan yang berintegritas, adaptif, kolaboratif, dan inovatif, guna mencapai tujuan organisasi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Sejak awal saya tegaskan, esensi dari pelatihan ini adalah pelayanan publik. Namun pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan jika setiap insan Adhyaksa memiliki budaya kerja yang melayani,” tuturnya.
Kabadiklat juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan beberapa waktu lalu, Badan Diklat telah melakukan evaluasi terhadap arah kebijakan strategis, salah satunya mengenai Transformasi Badan Diklat sebagai upaya mempercepat peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan menuju standar kelas dunia.
“Kami telah menyusun peta jalan menuju Badan Diklat berkelas dunia pada tahun 2029. Langkah ini sejalan dengan tema Rakernas dan arahan Bapak Jaksa Agung yang menegaskan bahwa transformasi bukan hanya slogan, tetapi harus dihadirkan dalam kerja nyata di garda terdepan penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Leonard, transformasi Kejaksaan tidak hanya menyentuh aspek teknis penanganan perkara, tetapi juga berawal dari pembentukan SDM yang unggul. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh bidang dan satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk turut bertransformasi bersama.
“Transformasi tidak akan berarti jika hanya dilakukan oleh pimpinan atau Badiklat saja. Ini harus menjadi gerakan bersama di seluruh satuan kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke. Kita bekerja sebagai satu kesatuan dengan tujuan yang sama, yaitu memajukan institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Kabadiklat menekankan pentingnya standarisasi pembentukan insan Adhyaksa yang profesional, berintegritas, dan menjadi role model penegak hukum. Ia juga memastikan bahwa mulai tahun ini, setiap program pendidikan dan pelatihan di Badiklat akan disertai uji kompetensi yang ketat.
“Tidak ada lagi istilah ‘masuk diklat pasti lulus’. Tahun ini semua peserta diwajibkan melalui uji kompetensi. Bahkan hingga malam sebelum penutupan, saya sendiri masih melakukan penilaian akhir terhadap peserta untuk menentukan tiga terbaik. Hal ini menjadi bukti komitmen kita dalam menjaga standar kualitas SDM Kejaksaan,” pungkas Dr. Leonard.
Penulis: Muzer