Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 25 November 2025

Jamwas Rudi Margono Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA
Oleh Admin | Minggu, 16 November 2025
Bagikan :

SEMARANG – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Prof. (HC-UNISSULA) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Prosesi pengukuhan digelar pada Sabtu (25/11/2025) di Auditorium UNISSULA, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono membawakan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana.” Ia menyoroti bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini masih cenderung bertumpu pada aspek pembuktian dan pemidanaan pelaku. Sementara itu, dimensi perlindungan terhadap korban—khususnya hak memperoleh restitusi—belum menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyidik, Jaksa/Penuntut Umum, hingga hakim belum sepenuhnya menempatkan pemenuhan hak korban sebagai prioritas. Alhasil, banyak korban tindak pidana mengalami kesulitan mendapatkan pemulihan kerugian yang semestinya menjadi hak mereka.

Karena itu, Prof. Rudi Margono mantan Kabadiklat Kejaksaan RI (2024) merekomendasikan perlunya pemaknaan restitusi secara lebih komprehensif. Restitusi tidak hanya terbatas pada kerugian materiil akibat kekerasan—seperti biaya pengobatan—namun juga harus mencakup kerugian ekonomi yang timbul dari tindak pidana, misalnya penipuan, penggelapan, dan bentuk kejahatan lain yang berdampak pada kondisi finansial korban. Melalui mekanisme perampasan aset milik terpidana untuk kepentingan pemulihan korban, negara dinilai dapat menghadirkan keadilan yang lebih konkret.

Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang hadir mewakili Jaksa Agung untuk membacakan ulasan atas orasi ilmiah tersebut, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap gagasan Prof. Rudi Margono. Menurut Jaksa Agung, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan sistem peradilan pidana Indonesia saat ini, yang menuntut perhatian lebih besar pada hak-hak korban.

“Mekanisme restitusi melalui perampasan aset terpidana merupakan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Gagasan ini menegaskan bahwa tugas penegak hukum tidak hanya menjatuhkan pidana pada pelaku, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi sebagai bagian dari keadilan yang utuh,” ujar Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.

Beliau juga berharap, dengan pengukuhan sebagai Profesor Kehormatan, Prof. Rudi Margono dapat terus memberikan kontribusi pemikiran serta inspirasi bagi sivitas akademika, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Kehadiran tokoh penegakan hukum di ruang akademik diyakini mampu memperkuat sinergi antara teori dan praktik sehingga reformasi hukum dapat lebih terarah dan berdampak.

Di akhir acara, Jaksa Agung melalui Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. “Semoga amanah ini dapat terus mendorong lahirnya karya dan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Muzer)

 

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling