Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Jambin Berikan Pembekalan Sejarah Dan Kewenangan Kejaksaan Kepada 529 Calon PNS
Oleh Admin | Selasa, 20 Februari 2018
Bagikan :

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pembinaan ( Jam-Bin ) Dr.Bambang Waluyo didamping Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Triono memberikan ceramah pimpinan kepada 529 peserta Diklat TAK ( Teknis Administrasi Kejaksaan ) gelombang I tahun 2018 berlangsung di Aula Adhi Sasana Karyya Badiklat Kejaksaan,Ragunan,Jakarta,Senin ( 19/2/18 ) Dalam paparannya,Jambin Dr Bambang Waluyo lebih banyak memberikan pengetahuan,wejangan dan pembekalan tentang sejarah Kejaksaan,Tugas Pokok dan Fungsi serta hak dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) di  korps Adhyaksa juga kenakalan pegawai yang melanggar kedisiplinan. Jambin mengatakan,sejarah peraturan tentang pakaian dinas ( Dress Code ) Kejaksaan telah di atur oleh keputusan Kabinet Presidium tahun 1967,” Jadi dulu tahun 67 ada keputusan presidium,bahwa jaksa itu pake pakaian dinas,jadi landasannya itu,” paparnya. Bambang menambahkan,Keputusan Kabinet Presidium itu kalo bahasanya sekarang Kepres ( Keputusan Prsiden ),Kabinet Presidium itu dapat di artikan dalam koondisi situasi kurang kondusif maka ada cabinet presidium. “ Kabinet Presidium itu terdiri dari Mentri Dalam Negeri,Mentri Luar Negeri dan Panglima TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) itu membuat keputusan bahwa Jaksa itu harus pake Dinas Harian,” bebernya. Selain itu Jambin yang mantan Kaban Diklat juga memberikan pembekalan tentang kedudukan Kejaksaan,Doktrin Tri Krama Adhyaksa, UU No.5/2014 tentang ASN PP 11/2017,Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Kejaksaan,karier pegawai di Kejaksaan,sampai dengan hukuman disiplin ( PP 53 tahun 2010), “ Kalau anda nakan siap siap di terkan dengan PP 53 tahun 2010.bahkan dalam PP itu ada 46 hari tidak masuk kerja anda bisa di berhentikan,” ujarnya. Sebelum mengakhiri ceramahnya Jambin memberikan kesempatan kepada 529 calon PNS untuk mengajukan pertanyaan seputaran hak dan kewajiban sebagai PNS Kejaksaan.( MUzer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling