Jambin Berikan Pembekalan Sejarah Dan Kewenangan Kejaksaan Kepada 529 Calon PNS
Oleh Admin | Selasa, 20 Februari 2018
Bagikan :
JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pembinaan ( Jam-Bin ) Dr.Bambang Waluyo didamping Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Triono memberikan
ceramah pimpinan kepada 529 peserta Diklat TAK ( Teknis Administrasi
Kejaksaan ) gelombang I tahun 2018 berlangsung di Aula Adhi Sasana
Karyya Badiklat Kejaksaan,Ragunan,Jakarta,Senin ( 19/2/18 )
Dalam paparannya,Jambin Dr Bambang Waluyo lebih banyak memberikan
pengetahuan,wejangan dan pembekalan tentang sejarah Kejaksaan,Tugas
Pokok dan Fungsi serta hak dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil
( PNS ) di korps Adhyaksa juga kenakalan pegawai yang melanggar
kedisiplinan.
Jambin mengatakan,sejarah peraturan tentang pakaian dinas ( Dress Code
) Kejaksaan telah di atur oleh keputusan Kabinet Presidium tahun
1967,” Jadi dulu tahun 67 ada keputusan presidium,bahwa jaksa itu pake
pakaian dinas,jadi landasannya itu,” paparnya.
Bambang menambahkan,Keputusan Kabinet Presidium itu kalo bahasanya
sekarang Kepres ( Keputusan Prsiden ),Kabinet Presidium itu dapat di
artikan dalam koondisi situasi kurang kondusif maka ada cabinet
presidium.
“ Kabinet Presidium itu terdiri dari Mentri Dalam Negeri,Mentri Luar
Negeri dan Panglima TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) itu membuat
keputusan bahwa Jaksa itu harus pake Dinas Harian,” bebernya.
Selain itu Jambin yang mantan Kaban Diklat juga memberikan pembekalan
tentang kedudukan Kejaksaan,Doktrin Tri Krama Adhyaksa, UU No.5/2014
tentang ASN PP 11/2017,Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai
Kejaksaan,karier pegawai di Kejaksaan,sampai dengan hukuman disiplin (
PP 53 tahun 2010),
“ Kalau anda nakan siap siap di terkan dengan PP 53 tahun 2010.bahkan
dalam PP itu ada 46 hari tidak masuk kerja anda bisa di berhentikan,”
ujarnya.
Sebelum mengakhiri ceramahnya Jambin memberikan kesempatan kepada 529
calon PNS untuk mengajukan pertanyaan seputaran hak dan kewajiban
sebagai PNS Kejaksaan.( MUzer )