Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Negara Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk di Hadapan Presiden Prabowo
Oleh Admin | Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan :

 

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyerahkan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bersama Menteri Pertahanan, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Bangka Belitung.

Latar Belakang Penyerahan Aset

Penertiban tambang timah di Bangka Belitung merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, penyidik dibantu oleh jajaran TNI untuk melacak aset para tersangka. Hasilnya, Kejaksaan berhasil menyita aset bernilai besar yang kemudian sebagian telah diputuskan pengadilan untuk dirampas negara.

Jaksa Agung mengungkapkan, kasus ini berawal dari praktik ilegal dalam pengelolaan timah oleh PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Perkara ini melibatkan 22 terdakwa individu dan 5 korporasi.

Aset yang Diserahkan

Dalam proses hukum, sejumlah aset telah dirampas negara melalui putusan pengadilan dan pada tahap ini resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun. Aset tersebut meliputi:

  1. 6 unit smelter berikut perlengkapan di dalamnya, termasuk:
    • 108 unit alat berat;
    • 195 unit peralatan tambang lainnya;
    • 680.687,60 kg logam timah;
    • 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 m²;
    • 1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.

Aset yang Akan Dilelang

Selain itu, terdapat aset lain yang juga telah diputuskan dirampas untuk negara dan akan dilelang, antara lain:52 unit kendaraan;3.520,92 gram logam emas;820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 m².

Uang Tunai yang Dirampas

Penyitaan juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, dengan rincian:Rp202.178.778.370;USD 2.997.300;SGD 524.501;JPY 53.036.000;EUR 765; KRW 100.000; dan AUD 1.840.

Semua uang tersebut nantinya akan dilelang atau langsung disetorkan ke kas negara.

Korporasi yang Masih Berproses

Selain individu, terdapat lima korporasi yang hingga kini masih dalam tahap penuntutan, yakni: CV Venus Inti Perkasa; PT Sariwiguna Bina Sentosa; PT Stanindo Inti Perkasa; PT Refined Bangka Tin; PT Tinindo Inter Nusa.

Harapan dan Penegasan

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga untuk memberantas tindak pidana korupsi serta mengamankan aset negara demi kepentingan masyarakat.

“Semoga kerja sama ini terus terjalin erat demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga kita senantiasa mendapat bimbingan serta perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Penulis: Muzer

Sumber Puspenkum

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling