
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan
Republik Indonesia Tahun 2022 telah terselenggara dengan baik dan penuh
antusias.
“Saya harap hasil Rakernis mencerminkan capaian Kejaksaan dalam
menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, serta
tugas-tugas direktif lainnya,” ujar Jaksa Agung Burahnuddin saat menutup
Rakernis Kejaksaan RI, Jumat ( 30/9/2022 ).
Jaksa
Agung menuturkan bahwa kini adalah waktu yang tepat bagi Kejaksaan untuk
menampilkan keberhasilan penegakan hukum yang utuh. Untuk itu Jaksa Agung
meminta seluruh bidang menanggalkan ego sektoral dan merapatkan barisan, untuk bekerja secara
kolaboratif melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah, tugas pokok fungsi, tugas-tugas
direktif, Rencana Aksi Nasional, dan Indeksasi.
“Disamping
itu, perlu saudara ingat bahwa trimester ke-4 tahun 2022 sudah di depan mata,
maka saya ingatkan kepada seluruh satuan kerja agar segera merealisasikan
penyerapan anggaran, baik tugas fungsi maupun Prioritas Nasional, karena saya
menilai bahwa suatu kegiatan dapat dikatakan selesai apabila anggaran yang
disediakan telah diserap dengan penuh tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya,
Jaksa Agung meminta regulasi untuk melaksanakan tambahan kewenangan Kejaksaan
yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat dituntaskan sebelum akhir
tahun.
“Saya
yakin dengan sinergitas seluruh jajaran, maka Kejaksaan dapat
lebih optimal dalam menggerakkan peningkatan Peran Kejaksaan guna menyongsong
Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat! Perlu
saya ingatkan, Sebuah perahu tidak akan bergerak maju dengan baik jika masing-masing
mendayung dengan caranya sendiri-sendiri,
terlebih secara berlawanan arah satu sama lain,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Untuk
itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran segera mengaktualisasikan rekomendasi hasil
Rakernis pada setiap
bidang yang telah dituangkan dalam Instruksi
Jaksa Agung dengan
sungguh-sungguh, serempak, dan sinergi.
Jaksa
Agung menyampaikan bahwa dalam
situasi ekonomi global tidak menentu yang ditandai dengan pelambatan ekonomi dan kenaikan harga signifikan,
sementara terjadi pelemahan terhadap daya beli masyarakat, Kejaksaan sebagai aparatur
Pemerintah agar mendorong pemerintah
daerah untuk melaksanakan program-program ekonomi kerakyatan sehingga dapat mempercepat
pemulihan ekonomi mikro, seperti halnya penyaluran bantuan sosial agar dilakukan pedampingan dan
pengawasan sehingga tepat guna dan tepat sasaran. ( Muzer )