JAKARTA- Jaksa
Agung Republik Indonesia Burhanuddin disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi Aceh menyempatkan diri mengunjungi secara langsung
pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1
Angkatan-78 yang berlangsung di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Aceh, Selasa ( 9/11/2021)
Pada kesempatan itu Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada
seluruh siswa PPPJ Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual.
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad
Yusuf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten
Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta
diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana serta
jajarannya.
Jaksa Agung mengatakan salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah
membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, rangkaian kegiatan
yang diberikan diharapkan akan menumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa
antar siswa, namun tujuan tersebut menjadi kurang tercapai karena pelaksanaan
Diklat secara daring.
“Oleh karena itu hendaknya para siswa dapat secara aktif
menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum
diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif. Saya yakin jika hal
tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri para
peserta Diklat akan tercipta,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan seorang insan Adhyaksa harus
memiliki loyalitas, yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh
kesetiaan yang positif kepada institusi. Loyalitas wajib dipertahankan namun
dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus
didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.
Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat
berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga
apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar
kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas
benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan
dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang bersebrangan.
" Begitu juga dengan integritas, tolong saudara ingat
bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat,
Jaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela
sekecil apapun, jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada
institusi kita.
“Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa
sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap
insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi,
termasuk jaksa baru sekalipun,” ujarnya.
Salah satu tolok ukur profesionalitas seorang jaksa diukur
dari ketepatan pelaksanaan kewenangan, oleh karena itu penguasaan peraturan
perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur, dan Kode Etik jaksa mutlak
diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan Jaksa beruruisan dengan hak
asasi manusia, maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan
prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
" Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam
bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang
saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara
profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan
penegak hukum lain.
“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa
diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan
optimal kepada para pencari keadilan.” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung menyampaikan PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan
sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan
tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi
pejabat fungsional jaksa.
Perubahan ini tentu saja sangat signifikan baik dari segi
kewenangan, hak maupun kewajibannya. Seorang staff yang semula tidak memiliki
kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang
memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.
Perubahan kedudukan tersebut harus diikuti oleh perubahan
pola pikir, pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas,
sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir. Setiap pelaksanaan
kewenangan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), oleh karena itu
hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
Selain hal tersebut diatas, sebagai seorang jaksa melekat
kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja, mengingat bahwa dalam
pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak intansi yang
menjalankan tupoksi berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa, karena
berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik
dengan mitra kerja.
' Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan
tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan
dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian
perhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.
Terlebih saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan
istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu Jaksa Agung bersama sama harus
selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta
berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial
media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan
pemerintah.
" Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana
dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus
yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah
mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,"
" Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang
paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita,
sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk
mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi
kita.
Untuk itu saya tekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk saya dalam Surat Nomor:
R-41/A/SUJA/09/2021. yaitu seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan
sopan santun dalam menggunakan media sosial,"
“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak
mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu,
menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan
pemerintah. Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme
dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan kepada para
Adhyaksa Muda bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan, menaruh harapan
besar kepada saudara. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada saudara di masa
depan.
“Untuk itu jangan saudara sia-siakan kesempatan ini, karena
jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki
tanggungjawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika
saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” ujar
Burhanuddin.
Jaksa Agung mengucapkan selamat belajar dan mengikuti Diklat
PPPJ Tahun 2021 dan meskipun kegiatan belajar dilakukan secara virtual, saya
minta saudara tetap cermati seluruh proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh
dan penuh konsentrasi, serta menghargai Widyaiswara saat sedang memberikan
materi, serta tetaplah menjaga semangat, motivasi dan Kesehatan, terlebih di
tengah pandemi Covid-19 ini agar selalu menjaga kesehatan dan tetap disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan. (Muzer)