
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung,
para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para
Staf Ahli, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Asisten Khusus
Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung mengadakan pertemuan bersama dengan
Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. Adapun Tenaga Ahli ini diangkat
oleh Jaksa Agung berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Utama Kejaksaan Agung,
Selasa ( 4/4/2023 ), Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M.
menyampaikan tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
1)
memberikan
saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya
baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.
2)
saran,
pendapat, dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di
masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas
dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan
tugas dan wewenang Kejaksaan.
3)
saran,
pendapat, dan pertimbangan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung secara lisan
maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi,
dan tidak perlu secara formal.
4)
penyampaian
saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala
pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan
berkala pada minggu kedua setiap bulan.
5)
dapat
memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda
sertan Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan
permohonan tertulis melalui Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H.,
M.M. juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
1)
pengkajian
masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang
berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan
hukum.
2)
melakukan
pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan/atau
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi
kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media
sosial.
3)
tenaga
ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung menyampaikan Tenaga Ahli akan melaksanakan
tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3
triwulan. Selanjutnya, Tenaga Ahli ini akan bekerja secara berkala sesuai
dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan
RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Selanjutnya, dalam pertemuan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa
dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap
Kejaksaan saat ini terus meningkat. Hal tersebut tergambar dari berbagai hasil
survei dan penghargaan yang diperoleh Kejaksaan, dimana capaian tersebut
mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
“Kejaksaan mempunyai peranan penting terhadap pembangunan hukum di
Indonesia, sehingga Kejaksaan harus bisa menjawab tantangan perkembangan zaman
yang semakin hari semakin kompleks, terutama tuntutan zaman terhadap pemenuhan
keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Kejaksaan membuka peluang dengan
mengikutsertakan pihak luar dalam pengawasan dan pembenahan organisasi sehingga
tidak ada lagi kesan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang tertutup,” ujar
Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan dalam perkembangan Kejaksaan dari masa ke
masa, terlihat adanya tuntutan kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan
tugas dan kewenangannya sehingga diharapkan keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung
dapat memberikan masukan atau saran pendapat untuk Kejaksaan yang lebih baik
lagi, sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya
oleh masyarakat.
“Secara garis besar, Tenaga Ahli Jaksa Agung bertugas memberikan
pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung terhadap kebijakan penegakan
hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan, maupun komunikasi bersama pihak-pihak
terkait dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan pada prinsipnya sinergi dan koordinasi
yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik yang telah
diberikan kepada Kejaksaan terlebih di era keterbukaan informasi saat ini,
masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur
pemerintahan.
“Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh
lembaga pemerintahan, termasuk Kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan
terhadap publik tersebut, akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi
publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan
pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat,
begitu pun sebaliknya,” ujar Jaksa Agung.
Hadir dalam pertemuan tenaga ahli yaitu Dr. Darmono, S.H., M.M., Farchan
Sunyoto, S.H., LL.M, Dr. Drs. Mansur Kartayasa, S.H., M.H., Dr. Bambang Kesowo,
S.H., LL.M., Prof. Dr. Didi Turmudzi, Prof. Dr. Sofian Effendi, Ph.D., MPIA,
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof.
Sujono, S.H., M.H., CFr.A., Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dr. Iing
R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn., Mohammad Syahrial, B.A., M.B.A.,
Drs. Effendi Gazali M.Si., Ph.D., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,
M.H. ( Muzer)