
JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa
pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan
terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.
Ia menegaskan, dalam hal pekerjaan, yang sering terdengar
adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dimana apabila tidak
diimbangi dengan kondisi saat ini, maka harapan (goals) dari pekerjaan tersebut
sulit untuk dicapai.
“Sejarah yang anda
bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara
masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung
pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui
proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan.” Kata
Burhanuddin di Jakarta, Minggu ( 5/2/2023 )
Ia menjelaskan, Birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam
mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan.
Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas” yang dapat membangun etos
kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping
meningkatkan citra yang baik terhadap institusi.
“ Dalam praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan
masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu
mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan
pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata
yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan
masyarakat,” ujarnya.
Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan
menghasilkan profesionalisme dalam bekerja.
“ Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat
diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung
jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta
adanya keteladanan dari pimpinan,” ujarnya.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan
sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam
menjalani pekerjaan.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana
yang mengatur beberapa hal diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan
tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya
kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan
setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat,
menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu
yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.
Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian
dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan
kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan
masyarakat.
Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan
membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan
untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya.
Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku
boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian
diri untuk membangun integritas institusi.
Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan
seseorang untuk berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula
diartikan tidak berlebihan atau mengandung unsur kemewahan.
Pada akhirnya 2 (dua) kata kunci di atas yakni disiplin akan
melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas.
Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun
sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai
dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang.
Tulisan ini sekaligus sebagai imbauan kepada seluruh insan
Adhyaksa dimanapun berada untuk selalu menerapkan kedisiplinan dan pola hidup
sederhana dalam rangka membangun etos kerja yang bisa diterima oleh masyarakat
dan meningkatkan kinerja Kejaksaan RI. ( Muzer )