
JAKARTA- Jaksa Agung
RI Burhanuddin mengukuhkan 58 (lima puluh delapan) orang Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024 secara virtual dari ruang
kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu ( 5/01/2022 ) yang dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024.
Hadir dalam Pengukuhan Pengurus PJI Periode 2022-2024
yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, S.H.
M.H. CFrA, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Para
Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus
Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang Persatuan Jaksa Indonesia di
seluruh Indonesia
Sementara itu, hadir 58 (lima puluh delapan) orang
Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Periode 2022-2024, dimana hadir
secara luar jaringan di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa sebanyak
39 (tiga puluh sembilan) orang pengurus, dan hadir secara dalam jaringan
melalui zoom meeting sebanyak 19 (sembilan belas) orang pengurus.
Jaksa Agung menyampaikan Pengukuhan Pengurus Pusat
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ini merupakan pelaksanaan dari salah satu hasil
keputusan Musyawarah Nasional (Munas) PJI Tahun 2021 yang telah diselenggarakan
pada tanggal 16 Desember 2021, yang mana dalam Munas tersebut telah dilakukan
pemilihan Ketua Umum yang baru.
“ Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak Dr. Amir
Yanto, S.H., M.M., M.H., CGAE atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Pengurus
Pusat PJI Periode 2022 – 2024,” ujar jaksa Agung Burhanuddin mengawali kata
sambutan pada pengukuhan pengurus pusat PJI periode 2022-2024.
“Setiap pergantian kepengurusan PJI tersebut tentunya
merupakan sebuah dinamika yang selalu terjadi dalam perputaran organisasi.
Namun dari setiap kepengurusan tersebut, tetap memiliki satu tujuan yang sama,
yaitu mewujudkan PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang lebih baik lagi dari
waktu ke waktu,” sambungnya.
Jaksa Agung menyampaikan, dirinya selaku Pelindung
Persatuan Jaksa Indonesia, pada tanggal 3 Januari 2022 telah mengeluarkan
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengukuhan
Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
Pemilihan susunan kepengurusan pusat PJI ini telah
dilakukan secara objektif dan profesional oleh Tim Formatur sesuai dengan
kebutuhan organisasi. Jaksa Agung yakin saudara dipilih karena dianggap
memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang tinggi, sehingga dinilai
mampu dan layak bergabung dalam Pengurus Pusat PJI.
Khusus kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang baru,
Jaksa Agung meminta untuk jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan
kepada para pengurus pusat. Segera susun berbagai macam program kerja yang
berkualitas dan jangan lupa untuk segera menuntaskan program kerja yang belum
sempat diselesaikan oleh kepengurusan sebelumnya dengan penuh rasa tanggung
jawab. Dalam menyusun suatu program, diharapkan untuk program-program yang
selama ini telah berjalan baik dapat dilanjutkan dan berkesinambungan, sehingga
program tersebut menjadi tumbuh nilai capaiannya.
“Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada
institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan
pengetahuan yang saudara miliki. Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan
yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi terbaik dalam
menghadirkan Kejaksaan dan PJI yang semakin berintegritas, profesional, modern,
dan berhati nurani,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan
beberapa pokok isu yang dapat menjadi perhatian oleh Pengurus PJI yang baru,
antara lain:
Pertama, dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka
kita perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group Discussion (FGD)
atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para
Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang kita ini serta
menyiapkan langkah-langkah strategis apa yang perlu untuk dilakukan
bersama. “Di samping itu, kita dihadapkan
pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP
yang mana kita harus all out untuk mengawalnya. Kiranya melalui forum
PJI ini dapat memfasilitasi rangkaian pelaksanaan FGD atau seminar internal
tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Kedua, isu terhadap amandeman Undang-Undang Dasar Tahun 1945 masih terus
bergulir. Penguatan Kejaksaan secara
kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan harus terus diperjuangkan. PJI harus
dapat mengambil peran dan memiliki strategis khusus untuk dapat menempatkan
institusi kita berada dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
Ketiga, Jaksa Agung mencermati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) PJI yang
telah berlaku sejak 25 November 2013 perlu untuk dilakukan perubahan sesuai
dengan perubahan regulasi dan perkembangan zaman. “Perubahan ini khususnya
terkait adanya perubahan Undang-Undang Kejaksaan, masuknya Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer dalam struktur organisasi, dan penegasan akan kewenangan
Ketua Umum Pengurus Pusat PJI untuk mewakili
PJI beracara di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengajukan
permohonan uji materiil,” ujar Jaksa Agung.
Keempat, kaji dan cermati setiap regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif
dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia, baik regulasi yang tidak sesuai
dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih,
sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segara lakukan
permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi.
Kelima, Jaksa Agung meminta untuk terus tingkatkan rasa kepedulian Jaksa
terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana
non alam. Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan
membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat.
Keenam, dengan telah bergabungnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi
Anggota Kehormatan PJI, maka untuk para Oditur yang
nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan untuk dapat disusulkan pula
menjadi Anggota Kehormatan PJI.
Ketujuh, kaji dan pelajari lebih dalam urgensi untuk penggantian nama
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) kembali menjadi Persatuan Jaksa Republik
Indonesia (PERSAJA) dengan melihat catatan sejarah, kejayaan, dan capain-capain
yang telah ditorehkan oleh PERSAJA. Jaksa Agung menyampaikan jika memang dalam
catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah
mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama
PERSAJA tersebut menjadi hilang.
Kedelapan, buat buku sejarah perjalanan PERSAJA dan PJI agar karya-karya yang
ditorehkan oleh organisasi ini dapat tercatat dan terdokumentasikan dengan
baik, serta tidak hilang tertelan zaman. Sejarah jangan pernah dilupakan agar
dapat menjadi bekal pengetahuan dan inspirasi bagi kita dan para generasi
penerus kita untuk dapat terus belajar, bekerja, dan berkarya lebih baik dari
era sebelumnya.
Kesembilan, Jaksa Agung sangat berharap PJI mampu menjadi akselerator dan
fasilitator para Jaksa untuk berlomba berinovasi dalam memberikan pelayanan
penegakan hukum yang prima, serta peningkatan kapabilitas.
Pada
kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan kembali akan pentingnya integritas.
Modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi
adalah dengan memiliki integritas yang tinggi. Integritas akan selalu diuji
dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan
koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela. Dengan menjaga integritas
dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya
hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.
“Saat ini tren kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan cukup baik. Hal
ini jangan lantas membuat kita mudah berpuas diri, melainkan justru menjadi
pelecut semangat kita untuk terus meningkatkan kinerja dan menghasilkan banyak
torehan prestasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, di samping itu kebutuhan hukum masyarakat dan
dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari
keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Aturan hukum merupakan sesuatu
yang rigid, namun dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani
untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.
“Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur
penegaknya. Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada
di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun
akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang
buruk. Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati
nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap
pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung atas nama pribadi maupun pimpinan
institusi, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus pusat PJI yang baru saja dikukuhkan menjadi Pengurus
Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024.
“Selamat bekerja dan berkarya dalam menjalankan
amanah. Serta tidak lupa, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus
Pusat PJI pada periode sebelumnya yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi
bagi perkembangan PJI dan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap kepengurusan yang baru saat ini
dapat memberikan suatu perubahan yang lebih positif dan menghasilkan
karya-karya yang monumental bagi kemajuan organisasi PJI dan peningkatan citra
Kejaksaan.
Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia
(PJI) Periode 2022-2024 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara
ketat mengikuti aturan PPKM level 2. ( Muzer/ Rls )