JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen Kejaksaan RI terhadap penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penanaman nilai-nilai integritas di lingkungan institusi penegak hukum.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin menegaskan bahwa penganugerahan predikat WBK dan penyelenggaraan Kompetisi BerAKHLAK bukanlah sekadar kegiatan seremonial atau pemenuhan aspek administratif. Menurutnya, ajang tersebut merupakan instrumen strategis untuk menguji sejauh mana nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terinternalisasi dalam perilaku dan kinerja sehari-hari insan Adhyaksa.
Nilai-nilai dasar ASN tersebut meliputi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang dirangkum dalam akronim BerAKHLAK. Jaksa Agung menekankan bahwa keberhasilan satuan kerja meraih predikat WBK mencerminkan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 38 satuan kerja peraih predikat WBK dan 12 satuan kerja pemenang Kompetisi BerAKHLAK. Jadikan integritas sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas. Jauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat mencoreng marwah institusi,” tegas Jaksa Agung.
Ia berharap capaian tersebut tidak berhenti pada simbol penghargaan semata, melainkan menjadi pemicu dan inspirasi bagi seluruh satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
38 Satuan Kerja Raih Predikat WBK 2025
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menganugerahkan predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 kepada 38 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, yakni:
- Kejaksaan Tinggi Aceh
- Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
- Kejaksaan Negeri Bantaeng
- Kejaksaan Negeri Barito Kuala
- Kejaksaan Negeri Batam
- Kejaksaan Negeri Baubau
- Kejaksaan Negeri Belawan
- Kejaksaan Negeri Cilegon
- Kejaksaan Negeri Halmahera Timur
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
- Kejaksaan Negeri Kapuas
- Kejaksaan Negeri Karo
- Kejaksaan Negeri Kaur
- Kejaksaan Negeri Kota Blitar
- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat
- Kejaksaan Negeri Kutai Timur
- Kejaksaan Negeri Lombok Timur
- Kejaksaan Negeri Metro
- Kejaksaan Negeri Muara Enim
- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
- Kejaksaan Negeri Nagan Raya
- Kejaksaan Negeri Palu
- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
- Kejaksaan Negeri Purbalingga
- Kejaksaan Negeri Purwakarta
- Kejaksaan Negeri Samarinda
- Kejaksaan Negeri Sekadau
- Kejaksaan Negeri Solok
- Kejaksaan Negeri Soppeng
- Kejaksaan Negeri Sumedang
- Kejaksaan Negeri Takalar
- Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
Reformasi Birokrasi Berjalan Konsisten
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi, Asep N. Mulyana, dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejaksaan RI telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara terencana, sistematis, dan terukur. Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan.
“Dari total 215 satuan kerja yang mengikuti proses evaluasi secara objektif dan berjenjang, sebanyak 38 satuan kerja berhasil ditetapkan meraih predikat WBK. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan konsistensi Kejaksaan RI dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi,” ujar Asep.
Pemenang Kompetisi BerAKHLAK 2025
Selain penganugerahan Zona Integritas, Kejaksaan RI juga mengumumkan para pemenang Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025. Kompetisi ini diikuti oleh 166 karya dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia yang meliputi kategori video, podcast, berita, dan artikel.
Penilaian dilakukan secara komprehensif oleh Tim Evaluator yang berasal dari Biro Perencanaan Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), guna menjaring tiga karya terbaik pada setiap kategori.
Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan RI kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Muzer