Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Menedes,PDTT ),
menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang
koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, di Sasana Pradana,
Kejagung, Jakarta,Kamis(15/3/18)
Penandatangan Nota Kesepahaman di lakukan oleh Jaksa Agung HM.Prasetyo
dengan Mentri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo dan dilanjutkan dengan
penandatanganan perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kemendesa PDTT
Sanusi dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Waluyo,Jam-Intel
Dr.Jan Maringka,Jamdatun Louke S dan Kepala Badiklat Kejaksaan Setia
Untung Arimuladi.
Jaksa Agung RI dalam sambutannya mengatakan, Penghargaan dan apresiasi
kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
beserta segenap jajaran, yang akhirnya bersepakat bersama-sama jajaran
Kejaksaan RI untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama ini, bersama-sama mensukseskan segenap program
pembangunan bangsa yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
Lanjutnya, seperti halnya hubungan kerjasama yang telah dibangun
dengan berbagai kementerian maupun lembaga lain, maka Nota Kesepahaman
yang kita buat kali inipun adalah merupakan langkah monumental,
sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman kita semua bahwa jalinan
kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral adalah merupakan
sebuah kewajiban untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga
supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan
baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat.
Sambungnya, seperti kita ketahui bersama, Pemerintahan Presiden Joko
Widodo dan Jusuf Kalla saat ini sudah memasuki tahap ketiga dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) III Tahun 2015- 2019.
Dalam tahapan ini pemerintah dituntut mampu memantapkan pembangunan
secara menyeluruh di berbagai bidang dan diseluruh wilayah, dengan
arah, tujuan dan kebijakan pembangunan nasional sebagai penjabaran
dari program Nawa Cita yang menjadi pondasi dan penopang visi misi
terbangunnya negara yang adil dan sejahtera.

“Salah satu penekanan penting dan strategis dalam 9 (sembilan) agenda
prioritas Nawa Cita dimaksud adalah, “membangun Indonesia dari
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka
Negara kesatuan”, ujarnya.
Prasetyo mengajak, dalam membahas secara spesifik dan secara khusus
dengan program yang sejalan dengan Undang-Undang Desa, yang antara
lain menempatkan desa sebagai lokomotif pembangunan, dengan memberi
peluang dan kewenangan atas kapasitas sumber dana yang begitu besar
kepada desa, untuk dapat mengelola segenap potensi dan sumber daya
yang dimiliki melalui Program Dana Desa, diprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dan
untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengatasi kemiskinan,
memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan
antardesa, dan memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Sebagai bentuk konsekwensi adanya kebijakan akan tekad dan tujuan
besar tersebut, maka dalam tiga tahun belakangan ini, pemerintah telah
mengucurkan dana yang setiap tahun makin bertambah dan akan terus
ditambah, sehingga ditahun 2018 ini alokasi dana dalam APBN tersebut
mencapai Rp.60 triliun.
Selaku Jaksa Agung saya pernah melakukan pertemuan dengan Ketua dan

Anggota Satgas Dana Desa bertukar pikiran, memberikan beberapa usulan
dan sumbangan pemikiran untuk bagaimana mengoptimalkan pengelolaan,
penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah
praktek-praktek penyelewengannya.
Sejalan dengan hal tersebut, telah pula diperintahkan dan
diinstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala
Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar melakukan sosialisasi secara
serentak kepada perangkat desa agar dana desa yang diterima dikelola
dan dipergunakan secara optimal sebaik-baiknya dan tidak
disalahgunakan.
Dan berkenaan dengan itu, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman yang
kita buat, untuk selanjutnya akan meliputi: Pemberian Bantuan Hukum,
Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (DATUN); Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah;
Koordinasi dan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset; Pengawalan Dana
Desa Melalui Program Jaksa Masuk Desa; Penyediaan Data, Informasi,
Keterangan Saksi dan/atau Ahli terkait Penanganan Perkara Pidana;
Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Bentuk Kerja Sama Lain yang
disepakati.
Sambungnya, dengan ruang lingkup dan cakupan sedemikian, maka saya
optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi
bagian terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional yang
menjadi point penting yang hendak dituju dan dicapai oleh seluruh
komponen bangsa, terlebih kita sebagai bagian dari pelaku
penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini.
Hadir Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi
Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, BSEE.,
M.BAbeserta jajarannya;
Wakil Jaksa Agung R.I.Arminsyah Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan
Diklat Kejaksaan Republik Indonesia ,Setia Untung Ari Muladi , Staf
Ahli Jaksa Agung; Kapuspenkum M.Rum dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi;
Segenap jajaran Kejaksaan dan para Kepala Balai dilingkungan Kemendes
dan PDT seluruh Indonesia beserta jajarannya yang turut mengikuti
acara ini melalui sarana video conference; Para Pejabat Eselon II di
Lingkungan Kejaksaan Agung. ( Zer )