
JAKARTA-Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) kian berkembang beriringan dengan Ilmu
pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Ciri globalisasi ini tampak
begitu nyata dengan kemudahan akses digital di berbagai penjuru dunia. Negara
berkembang yang acapkali dipandang terlambat dan terbelakang, pada kenyataannya
cukup cepat merespon perkembangan jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“ Sayangnya
perkembangan ini juga diikuti oleh pertambahan jumlah ancaman kriminalitas
terhadap keamanan jaringan tersebut. Aktivitas- aktivitas digital ilegal yang
dikenal antara lain dalam bentuk serangan hacking, malware dalam bentuk virus,
spyware, trojan dan sebagainya yang terus bertambah. Selain bertumbuh dalam
jumlah dan jenis, ancaman digital juga bertumbuh di sisi kualitas dan
kompleksitas,” kata Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana saat
memberikan sambutan dan membuka Diklat Security Operation Center (SOC) Tahun
2021 secara virtual dari Command Center Badiklat Kejaksaan RI.
Diklat SOC
yang dilaksanakan secara klasikal di Kampus A- Badiklat Kejaksaan RI, Senin
(4/10/2021) akan berlangsung selama 5 hari, diikuti oleh 30 orang yang terbagi
dalam 3 kelas, dengan peserta pegawai kejaksaan yang bertugas di bidang
intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Indonesia,
dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi personel dalam rangka mewujudkan
SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
serta dalam rangka mengantisipasi
ancaman digital.
“Perkembangan
sedemikian signifikan dari ancaman ini mengharuskan Kejaksaan RI khususnya
bidang Intelijen sebagai pemilik dan pengguna jaringan untuk memperoleh
pengetahuan dan keterampilan teknis terkait metode-metode pengamanan jaringan
ilegal mereka” ujar Tony Spontana.
Mantan Staf
Ahli Jaksa Agung mengungkapkan, menurut literatur yang ada, teknologi informasi
adalah studi atau penggunaan peralatan elektronika, terutama komputer untuk
menyimpan, menganalisa, dan mendistribusikan informasi apa saja, termasuk kata bilangan
dan gambar. Dengan demikian teknologi dan komunikasi adalah segala bentuk
teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam
bentuk elektronis, seperti mikrokomputer, komputer mainframe, pembaca barcode,
software pemroses transaksi perangkat lunak untuk lembar kerja, peralatan
komunikmasi dan jaringan.
Diklat SOC
ini diselenggarakan, selain merupakan major project Bappenas, juga dalam rangka
meningkatkan kapasitas SDM kejaksaan di bidang TIK untuk mendukung tercapainya
tujuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government
nasional, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Di samping
itu, Kejaksaan RI juga telah mencanangkan transformasi menuju Kejaksaan
Digital, sehingga harus disiapkan SDM yang memadai.
“Badan
Diklat Kejaksaan RI khususnya bidang DTF ( Diklat Teknis dan Fungsional )
berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan Diklat dalam
rangka memenuhi dan meningkatkan ketersediaan dan kemampuan security
profesional yang memiliki skill dan experience yang cukup untuk memonitor,
menganalisa dan memberikan rekomendasi terhadap jaringan terkait dengan
incident security yang akan dan sedang terjadi,” imbuhnya.
Pada
kesempatan hari yang sama, usai pembukaan Diklat SOC, Kabadiklat Tony Spontana
didampingi Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma meninjau langsung dan mengamati
pembelajaran peserta ke ruang kelas untuk memastikan pelaksanaan Diklat yang
berlangsung mengikuti aturan protokol kesehatan ketat. ( Muzer )