Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 30 September 2026

Edwin Prabowo Jadi Narasumber Webinar Pengakuan Bersalah "Plea Bargain" dalam KUHAP Baru
Oleh Admin | Selasa, 29 September 2026
Bagikan :

 

JAKARTA – Jaksa pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Edwin Prabowo, S.H., M.H., kembali menjadi narasumber dalam webinar yang membahas mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Webinar bertema “Plea Bargain: Babak Baru Penyelesaian Perkara Pidana; Membedah Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)” tersebut diselenggarakan Beranda Hukum Indonesia secara daring melalui Zoom, Selasa (28/9/2026), pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Kegiatan diikuti masyarakat umum, mahasiswa Program Studi S1 Hukum, akademisi, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam webinar tersebut, turut hadir Jaksa Nandito Saputro Subechi, S.H., alumni Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 atau Angkatan Cenderawasih. Nandito merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang saat ini menjabat Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kehadiran Nandito berkaitan dengan materi praktik plea bargain yang menjadi bagian dari pemaparan Edwin. Video proses mekanisme pengakuan bersalah yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe digunakan sebagai bahan tambahan presentasi untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan mekanisme tersebut secara konkret.

Melalui video tersebut, peserta webinar dapat melihat gambaran proses mekanisme pengakuan bersalah mulai dari tahapan awal hingga tahap akhir pelaksanaannya di lapangan.

Dalam pemaparannya, Edwin membahas sejumlah aspek penting terkait plea bargain. Materi dimulai dari latar belakang dan urgensi penerapan mekanisme pengakuan bersalah, konsep dasar plea bargain, serta sejarah dan perkembangannya di berbagai negara.

Selanjutnya, Edwin menguraikan dasar hukum penerapan mekanisme pengakuan bersalah di Indonesia, termasuk mekanisme atau alur pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.

Tidak hanya membahas aspek normatif, Edwin juga memberikan gambaran mengenai contoh penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam praktik di lingkungan Kejaksaan.

Pembahasan tersebut memberikan perspektif yang menghubungkan ketentuan dalam KUHAP baru dengan praktik penanganan perkara, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai konsep plea bargain, tetapi juga gambaran mengenai penerapannya dalam proses penegakan hukum.

(Muzer)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling