
JAKARTA- Pro kontra pelaksanaan pembelajaran jarak jauh baik mengenai kedisiplinan maupun kualitas informasi pengetahuan yang diperoleh oleh masing masing peserta diklat. Hal itu sudah barang tentu bergantung kepada kualitas jaringan internet sesuai letak geografis satker masing masing peserta diklat.
“ Namun kendala tersebut tidak akan menyurutkan semangat
kita semua di masa pandemi ini untuk terus belajar dan belajar, karena belajar
adalah hak asasi yang akan dilakukan sepanjang hayat,” kata Kepala Badan Diklat
Kejaksaan RI Tony Spontana dalam sambutan yang di bacakan oleh Sesbadiklat Jaya
Kesuma pada upacara Penutupan Diklat Security Operation Center (SOC) dan
Diklat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 secara virtual di
Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat ( 10/12/2021 )
Dijelaskan Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran
yang penting dalam kehidupan sekarang di masa pandemi ini dan bahkan di masa
yang akan datang, termasuk dalam bidang pendidikan.
“ Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam
dunia pendidikan telah memicu kecenderungan pergeseran dari pembelajaran
konvensional secara tatap muka ke arah pembelajaran jarak jauh yang dapat
diakses dengan menggunakan media, seperti komputer, multimedia dan internet
tanpa dibatasi jarak, tempat, dan waktu oleh siapa pun yang memerlukannya,”
jelasnya.
Apalagi dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan
akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta
terkait pada produktivitas kerja yang kompetitif.
“ Dan kita patut bersyukur atas bantuan dari Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung telah memiliki Computer Security Incident
Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber yang bertujuan untuk memperkuat
keamanan siber dan memperkuat pertahanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dari serangan siber,” cetusnya.
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk mencegah
terjadinya insiden keamanan informasi atau peretasan dan pencurian data yang
sedang marak terjadi. Demikian juga kepada peserta diklat PNBP diharapkan mampu
meningkatkan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang pada akhirnya
bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional dan harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel.
Kabadiklat melalui Sebadiklat berharap kepada peserta yang
telah menyelesaikan kegiatan kediklatan SOC
memiliki kemampuan security profesional yang memiliki skill dan
experience yang cukup untuk memonitor, menganalisa dan memberikan rekomendasi
terhadap jaringan terkait dengan incident security yang akan dan sedang
terjadi.
Sementara pasca disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang
baru, maka Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan.
“ Penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan
saja, melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.,”
terangnya.
Selain itu imbuhnya,Kewenangan yang tak kalah pentingnya
dalam pemulihan aset, yaitu Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran,
perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya
kepada negara, korban, atau yang berhak.
“ Sehingga keberadaan Pusat Pemulihan Aset memiliki
legitimasi yang kuat,” katanya.
Oleh karena itu harapan masyarakat terhadap kinerja aparatur
penegak hukum Kejaksaan sangat tinggi,
hal tersebut harus dijawab dengan kinerja yang profesional dan berintegritas.
“ Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum,
akan berdampak pada membaiknya
kinerja institusi yang
pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kepercayaan publik (public trust),” cetusnya.
“ Terapkan ilmu yang
saudara peroleh dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.,” pesan Kabadiklat
melalui Sesbadiklat.
Sebagai informasi Badan Diklat Kejaksaan RI di bawah komando
Tony Spontana terus berusaha semaksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat
dalam meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM Kejaksaan yang profesional
dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan tata kelola maupun pengamanan
jaringan internet dan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ( Muzer
)