Diklat Dimasa Pandemi, Menjadi Tantangan bagi Badiklat untuk Mempercepat Terwujudnya Public Trust
Oleh Admin | Jumat, 02 Juli 2021
Bagikan :
JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat
) Kejaksaan Republik Indonesia Tony T. Spontana, SH. MH. diwakili oleh
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Sesbadiklat ) Kejaksaan RI Dr. Jaya
Kesuma S.H, M.H. dengan didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Fungsional ( Kapusdiklat Dtf ) Yudhi Sutoto, SH. di Adhyaksa Command Centre
Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Kamis ( 1/7/2021) secara resmi menutup 8 jenis
Diklat.
Ke 8 jenis Diklat yang telah selesai dilaksanakan, terdiri
dari Diklat Pemulihan Aset Angkatan III, Diklat Tindak Pidana Kehutanan
Angkatan II , Diklat Tindak Pidana Perikanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana
Pertambangan Angkatan ll, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme
Angkatan I, Diklat Litigasi, Diklat
Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan serta Diklat Cyber Crime.
Diklat Teknis dan Fungsional yang dilaksanakan secara
virtual tersebut berlangsung selama 15 (lima belas) hari, dimulai dari tanggal
15 Juni 2021 s / d 01 Juli 2021, dengan diikuti sebanyak 240 (dua ratus empat
puluh) orang peserta dari Kejaksaan se-Indonesia.
Sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia yang
dibacakan oleh Sesbadiklat Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma S.H, M.H. menjelaskan
bahwa kondisi Pandemi Covid-19 saat ini masuk dalam kategori mengkhawatirkan
dikarenakan adanya varian baru covid 19 yang muncul di Indonesia.
Sebagai respon dari kondisi tersebut, Jaksa Agung telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Ke Luar Daerah Dan / atau Cuti Bagi Pengawai Kejaksaan Republik
Indonesia Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19).
Sesbadiklat menyebut Berbagai upaya terus dilakukan Badan
Diklat Kejaksaan R.I untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara
kontinyu di tengah pandemi Covid-19. " Salah satu terobosan yang dilakukan
adalah menggelar penyelenggaraan Diklat secara daring (online) di masa pandemi
Covid-19 ini," ujar Jaya Kesuma.
Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan
terbaik, namun tetap menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama,
dengan protokol kesehatan.
" Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara virtual
yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan R.I. menjadi salah satu cara
untuk beradaptasi dengan situasi pandemi," bebernya.
Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk
mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing bahkan bagi peserta
yang sedang isolasi mandiri bisa mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dengan diselenggarakannya 8 (delapan) jenis diklat sekaligus
pada waktu yang bersamaan, menjadi tantangan tersendiri bagi Badiklat ditengah
melonjaknya kasus positif Covid 19 di Indonesia.
" Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak
hukum, akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya
dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust),"
jelasnya.
Badan Diklat Kejaksaan RI, khususnya bidang DTF (Diklat
Tekhnik dan Fungsional) terus berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya
dengan tetap menyelenggarakan diklat walaupun dalam kondisi pandemic Covid – 19
guna meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional,
berintegritas dan mampu meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak
hukum, baik dalam pelaksanaan Pemulihan Aset, penanganan Tindak Pidana
Perikanan, penanganan Tindak Pidana Pertambangan, penanganan Tindak Pidana
Kehutanan, Litigasi, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, penanganan
tindak pidana Terorisme dan Radikalisme dan Cyber Crime.( Muzer )