JAKARTA — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabadiklat), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama bagi setiap Jaksa dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Penegasan tersebut disampaikan Harli Siregar saat hadir sebagai narasumber dalam wawancara eksklusif program Metro TV Siang, Selasa (1/9/2026), yang membahas peran strategis pendidikan dan pelatihan dalam membentuk Jaksa masa depan.
Menurut Harli, seorang Jaksa tidak cukup hanya dibekali dengan kecakapan dan kompetensi di bidang hukum. Lebih dari itu, kemampuan tersebut harus berjalan beriringan dengan karakter, moralitas, serta integritas yang kuat.
Sebab, setiap kewenangan yang dijalankan seorang Jaksa, kata Harli, berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan rasa keadilan.
“Teknologi berubah, hukum bisa berubah, apa pun bisa berubah. Tetapi nilai-nilai integritas harus tetap berada dalam diri Anda. Karena itulah modal besar dalam menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan penilaian positif dari masyarakat,” tegas Harli.
Kabadiklat Kejaksaan RI itu juga mengingatkan pentingnya hati nurani sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalitas seorang Jaksa.
“Gunakan hati nuranimu, karena itu sesuatu yang menempa kita menjadi lembaga yang lebih besar,” ujar Harli dikutip dari tayangan Metro TV.
Bagi Harli, pesan tersebut menjadi bagian penting dari upaya Badiklat Kejaksaan RI dalam mencetak profil Jaksa yang tidak hanya profesional dan kompeten, tetapi juga memiliki keteguhan moral serta integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Peran Sentra Diklat Diperkuat
Dalam wawancara tersebut, Harli juga menjelaskan strategi Badiklat Kejaksaan RI dalam memperluas jangkauan pendidikan dan pelatihan melalui sentra-sentra diklat di berbagai daerah.
Keberadaan sentra diklat di sejumlah wilayah, seperti Medan, Makassar, Sumatera Selatan, Surabaya, dan daerah lainnya, menurut Harli, memiliki peran strategis dalam mempercepat penyebaran program pendidikan dan pelatihan dari pusat ke seluruh satuan kerja di daerah.
Dengan pendekatan tersebut, program pendidikan dan pelatihan dapat lebih mudah dijangkau sekaligus mampu menyerap berbagai persoalan dan isu hukum yang berkembang secara lokal.
“Peran sentra-sentra diklat di daerah sangat dibutuhkan. Ketika ada program dari pusat yang harus kita bagikan ke daerah, keberadaan sentra ini membuat jangkauannya lebih cepat dan lebih dekat,” jelas Harli.
Ia menambahkan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di daerah juga memberikan ruang bagi Badiklat untuk memahami secara langsung tantangan yang dihadapi jajaran Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Respons Cepat Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Salah satu tantangan yang menjadi perhatian Badiklat Kejaksaan RI adalah perkembangan regulasi, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Harli, perubahan dan perkembangan hukum tersebut harus direspons dengan cepat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan, terutama melalui program pendidikan dan pelatihan yang menjangkau daerah.
Badiklat, kata dia, perlu terus menyerap isu-isu lokal, memetakan berbagai tantangan, serta merumuskan solusi bersama jajaran satuan kerja dan sentra pendidikan dan pelatihan di daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Badiklat Kejaksaan RI untuk memastikan setiap insan Adhyaksa memiliki kesiapan menghadapi perubahan hukum dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
Di tengah seluruh perubahan tersebut, Harli kembali menekankan satu hal yang tidak boleh berubah dalam diri seorang Jaksa, yakni integritas.
Bagi Kabadiklat Kejaksaan RI, kompetensi dapat terus diasah, teknologi dapat terus berkembang, dan hukum dapat mengalami perubahan. Namun, integritas, moralitas, serta keberanian menggunakan hati nurani harus tetap menjadi pegangan utama.
Dengan fondasi tersebut, Badiklat Kejaksaan RI terus berkomitmen menempa Jaksa yang profesional, bermoral, kompeten, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
(Muzer)