Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 Oktober 2025

Dekan FH-Unand Sambangi Badiklat,Bahas Lanjutan Kerjasama Program S2
Oleh Admin | Selasa, 23 Januari 2018
Bagikan :

JAKARTA- Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi di dampingi Sekretaris Badan Diklat ( Sesban Diklat ) Abdoel Kadiroen,Kabid Program dan Kasubbid Penjenjangan pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsional menerima tamu kunjungan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas ( FH-Unand )  Prof.Dr.Zainul Daulay dan Dekan II Dr.Busra Azheri di ruang kerjanya,di Jakarta,Selasa ( 23/01/18 ) Kunjungan dua Dekan FH-Unand tersebut membahas tentang  kelanjutan kerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan di program Pasca Sarjana bidang ilmu hokum Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datum ) dengan system yang sama. “ Intinya perpanjangan kerjasama program S2 ( Pasca Sarjana ) Fakultas HUkum Unand,” ucap Kaban Diklat Setia Untung Arimuladi. Sementara itu  menurut Dekan FH-Unand Prof.Zainul kerjasama ini sudah berjalan selama 4 ( empat ) tahun FH-Unanad mendidik para Jaksa-jaksa untuk modal bagi lembaga Kejaksaan. “ Kondisi yang kita rawat tentang pendidikan ini,modal bagi lembaga Kejaksaan,biarlah yang muda-muda yang maju,” pungkas Prof.Zainul kepada badiklatkejaksaan.net Prof.Zainul menambahkan,kerjasama ini sudah berjalan selama 4 tahun,angkatan pertama sudah meluluskan sebanyak 25 peserta asala Badiklat,angkatan ke-2 akan selesai pada bulan Juni dan kunjungan ini merupakan kunjungan kerjasama lanjutan untuk angkatan yang ke-3.   Sebagaiman diketahui,Badan Diklat Kejaksaan telah melakukan kerjasama diprogram Pasca Sarjana FH-Unand sejak tahun 2013,Badan Diklat Kejaksaan dan Program Pasca Sarjana FH-Unand bersepakat untuk membuka Program Magister S2 kelas kerjasama yang di rancang khusus unbtuk mengembangkan kemampuan dan wawasan peserta Didik melalui perpaduan dedukasi teori-terori lanjutan tentang ilmu hokum dengan induksi kasus-kasus dan problematika hokum yang terjadi di masyarakat maupun dalam proses penegakan hokum. Dengan demikina di harapkan Institusi Kejaksaan memiliki kemampuan untuk memahami dan menguasai perkembangan hokum secara Profesional dan berintegritas. ( Muzer )

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling