Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 15 Juli 2026

Badiklat Kejaksaan RI Resmi Buka PPPJ Angkatan 83 Gelombang II, 507 Peserta Siap Ditempa Menjadi Jaksa Berintegritas dan Profesional Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh Admin | Selasa, 14 Juli 2026
Bagikan :

 

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang II Tahun 2026. Pembukaan pendidikan tersebut berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan amanat pembukaan. Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badiklat yang telah mempersiapkan penyelenggaraan PPPJ Angkatan 83 Gelombang II dengan baik.

Jaksa Agung menegaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa bukan sekadar agenda rutin institusi, melainkan kawah candradimuka tempat lahirnya generasi baru Korps Adhyaksa yang memiliki integritas, profesionalisme, kecakapan hukum, serta kepekaan sosial.

"Di sinilah kalian ditempa bukan hanya untuk menguasai norma hukum, tetapi juga mengenali jati diri sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas, beretika, memiliki kepekaan sosial, serta kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan," demikian amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kabadiklat.

Mengusung tema "Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berkapabilitas Tinggi dalam Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045", penyelenggaraan PPPJ tahun ini diarahkan untuk mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Menurut Jaksa Agung, Kejaksaan dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi melalui transformasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi secara akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Karena itu, pendidikan ini diharapkan melahirkan jaksa yang tidak hanya menguasai aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kemampuan analisis yang tajam, berpikir kritis, serta mampu menghadirkan keadilan yang humanis dan substantif.

Lima Peserta dari Unsur TNI

Sebagaimana penyelenggaraan sebelumnya, PPPJ Angkatan 83 Gelombang II juga diikuti oleh lima peserta dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keikutsertaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Asisten Pidana Militer di daerah, serta penanganan perkara koneksitas.

Jaksa Agung menilai keberadaan peserta dari TNI menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi antarlembaga sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam penegakan hukum.

Siapkan Jaksa Menghadapi Tantangan Hukum Modern

Dalam amanatnya, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pembaruan sistem hukum pidana nasional dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan tersebut membawa paradigma baru penegakan hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif, korektif, restoratif, dan reintegratif.

Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki peran sentral dalam menentukan arah penanganan perkara, mulai dari menilai kelayakan perkara, menyusun strategi penuntutan, hingga memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan substantif.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para peserta agar mempersiapkan diri menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, antara lain kejahatan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), kejahatan aset kripto dan keuangan digital, tindak pidana lingkungan hidup dan korporasi, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.

"Orientasi penanganan perkara harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pendekatan follow the money dan follow the asset. Penegakan hukum tidak akan efektif apabila pelakunya dipidana tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati," tegasnya.

Tanamkan Integritas dan Jiwa Korsa

Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh peserta meninggalkan ego, fanatisme latar belakang, maupun pengalaman kerja sebelumnya selama mengikuti pendidikan.

Menurutnya, seorang calon jaksa harus memiliki kerendahan hati untuk terus belajar, memperkuat integritas, mengasah kemampuan analisis hukum, serta menghindari kesesatan berpikir (logical fallacy) dalam mengambil keputusan.

Ia turut menekankan pentingnya membangun jiwa korsa yang sehat, yakni solidaritas yang bertujuan menjaga kehormatan institusi, bukan melindungi penyimpangan.

"Setia kepada korps bukan dengan menutupi kesalahan, melainkan dengan berani menjaga kebenaran meski harus berdiri sendirian," pesan Jaksa Agung.

Diikuti 507 Peserta Selama 134 Hari

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional yang juga Kepala Bidang Penyelenggara, Muhammad Anshar Wahyuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 diselenggarakan mulai 14 Juli hingga 26 November 2026 atau selama 134 hari di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Program pendidikan tersebut diikuti oleh 507 peserta PPPJ serta 5 peserta partisipan dari unsur TNI, yang akan menjalani proses pendidikan akademik, pembentukan karakter, serta penguatan kompetensi teknis sebagai bekal menjalankan tugas sebagai jaksa profesional di masa mendatang.  

(Muzer)

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling