Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 06 Oktober 2026

Badiklat Kejaksaan Kirim Dua Jaksa Ikuti Pelatihan ADR Sektor Publik dan Adhyaksa Chambers
Oleh Admin | Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan :

 

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam-Datun) Kejaksaan Agung menggelar Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) Sektor Publik bagi aparatur pemerintah daerah serta kementerian/lembaga.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu, 5-7 Oktober 2026, digelar di Le Méridien Hotel, Jakarta Pusat. Program ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan Kejaksaan menuju peran Advocaat General.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Jam-Datun Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Ia sekaligus menjadi pembicara utama dengan materi “Adhyaksa Chambers Hearing Facilities untuk Mediasi dan Arbitrase: Bukti Negara Hadir dalam Proses Alternative Dispute Resolution (ADR)”.

Dalam paparannya, Narendra Jatna menekankan pentingnya transformasi peran Kejaksaan dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian sengketa di sektor publik.

Ia menyampaikan, Kejaksaan RI memperoleh mandat sebagai game changer dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Mandat tersebut, kata dia, menuntut transformasi Kejaksaan dari administrative state menjadi strategic state institution.

Menurutnya, Kejaksaan tidak lagi hanya dipandang sebagai institusi penuntut dalam perkara pidana maupun sekadar pengacara bagi instansi pemerintah. Kejaksaan harus mengambil peran sebagai penjaga kepentingan umum.

Hal tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat persoalan dalam penyelesaian sengketa antar-entitas negara yang kerap berujung pada proses litigasi.

Ia mengidentifikasi setidaknya lima tantangan sistemik, yakni fragmentasi penyelesaian sengketa antar-lembaga, risiko hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), proses litigasi yang panjang dan mahal, belum optimalnya mekanisme ADR sektor publik, serta kebutuhan mendesak terhadap kepastian hukum bagi investasi.

Dalam konteks tersebut, Adhyaksa Chambers diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif sektor publik secara nasional.

Salah satu landasan pentingnya adalah ketentuan Pasal 87F UU BUMN, yang mengatur bahwa setiap sengketa antar-BUMN atau antarperusahaan afiliasi wajib diselesaikan melalui mediasi.

“Hukum tidak boleh hanya hadir ketika sengketa telah membesar, tetapi harus hadir sejak awal sebagai penjaga arah pembangunan negara,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Narendra Jatna didampingi Ketua Pelaksana Program Pelatihan, Dr. Sila Pulungan, S.H., M.H., yang juga menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dua Jaksa Badiklat Ikuti Pelatihan

Sementara itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI turut mengirimkan dua personelnya untuk mengikuti program pelatihan tersebut.

Keduanya yakni Edwin Prabowo, S.H., M.H. dan Dr. Akardiyan Aliffiah Husdanah, S.H., M.H., Jaksa Ahli Madya pada Pusat Diklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Edwin Prabowo mengatakan keikutsertaannya dalam program tersebut berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI Nomor: Prin-203/I.1/Is/09/2026 tanggal 30 September 2026.

Keikutsertaan dua personel Badiklat tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur Kejaksaan dalam memahami dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, khususnya di sektor publik.

(Muzer)

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling