JAKARTA – Ratusan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Selasa hingga Kamis (5–7/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembekalan strategis guna memperluas wawasan para calon jaksa terkait sistem ketatanegaraan dan peran lembaga negara dalam penegakan konstitusi.
Dalam kunjungan tersebut, para peserta didampingi 15 orang pendamping yang terdiri dari widyaiswara, penyelenggara, serta tim Matgaklin (Pengamat dan penegakan disiplin). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Andi Hakim, di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Melansir dari MKRI, Selama kegiatan, para calon jaksa memperoleh materi langsung dari Analis Hukum Ahli Muda Mahkamah Konstitusi, Aditya Yuniarti, yang memaparkan mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip check and balances, di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan secara seimbang, saling mengawasi, serta saling mengoreksi demi menegakkan hukum dan keadilan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fungsi konstitusi sebagai pembatas kekuasaan negara. Dijelaskan bahwa Presiden dan DPR memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang, namun setiap produk hukum tetap harus sejalan dengan amanat konstitusi. Dalam hal inilah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penting untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, hingga memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden maupun Wakil Presiden.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengisian sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur kekuasaan negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang masing-masing mengusulkan tiga calon hakim konstitusi.
Tidak hanya di Mahkamah Konstitusi, rangkaian PKL peserta PPPJ juga dilaksanakan di sejumlah instansi strategis lainnya, di antaranya Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Melalui kegiatan ini, para calon jaksa diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teknis di bidang penegakan hukum, tetapi juga memahami secara komprehensif dinamika kelembagaan negara dan prinsip-prinsip konstitusi. Pembekalan tersebut menjadi modal penting dalam membentuk jaksa masa depan yang profesional, berintegritas, dan memiliki wawasan ketatanegaraan yang kuat.
(Foto: Humas MKRI/Muzer)