
JAKARTA- Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar perjanjian
kerjasama atau Memorandum of
Understanding (MoU) dengan PT. Bank Mandiri ( Persero ) Tbk tentang Penerbitan
Kartu ID Card Co-Branding E-Money.
Perjanjian kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan
nota kesepakatan yang telah disepakati
oleh para pihak, Nota kesepakatan ditandatangani
oleh Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, , Dr. Jaya Kesuma, S.H, M.H bersama Dadang Ramadhan selaku senior Vice President
Government dan Institutional 1 Group PT Bank Mandiri di ruang VIP gedung
Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin ( 18/4/2022 ) turut hadir
mendampingi Sesbadiklat Kasubag
Perbendaharaan Fadlon Husein, S.Sos., S.H., M.H dan Kasubag Perlengkapan,
Perpustakaan dan Dokumentasi Muhammad Akbar, S. H. dan tiga orang pegawai Bank
mandiri.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini meliputi fasilitas
penerbitan kartu ID Card Co-Branding berbasis smart card dengan menggunakan
kartu mandiri e-money oleh Bank Mandiri dengan desain khusus yang menampilkan
logo para pihak sesuai permintaan Badan Diklat Kejaksaan dengan memperhatikan
standar yang berlaku.
Kartu ID Card Co-Branding E-Money adalah kartu co-branding
berbasis smart card dengan menggunakan logo e-money dan dapat di top up atau
isi ulang saldo.
Melalui kerjasama ini, setiap pegawai Badan Diklat Kejaksaan
RI nantinya dapat memanfaatkan ID Card Co-branding untuk melakukan transaksi
non tunai di tol Jabodetabek, tol luar Jakarta, busway, commuterline, retail
merchant, SPBU, secure parking maupun tempat hiburan dan rekreasi.
Perjanjian kerjasama ini akan berlaku selama tiga tahun yang
mulai efektif sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama para pihak. ( Muzer )