Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

Artikel : Peran Jaksa Pengacara Dalam Melakukan Permohonan Pemeriksaan Terhadap Yayasan
Oleh Admin | Selasa, 10 November 2020
Bagikan :

        Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan bersifat non komersial (nirlaba) dan bergerak di bidang sosial, keagamaan atau pendidikan. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dinyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum, terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1] Orientasi yayasan dianggap sebagai kegiatan non profit (tidak mencari keuntungan). Karena yayasan bukan seperti badan hukum yang lain seperti Perseroan Terbatas yang tujuannya memang mencari laba (keuntungan). Tetapi saat ini yayasan diberikan keleluasaan oleh Undang-Undang untuk melakukan usaha asalkan hasil dari usaha tersebut digunakan untuk melaksanakan maksud dan tujuan yayasan.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan good governance dalam pengelolaan yayasan diperlukan untuk memastikan bahwa organ yayasan menjalankan tugasnya semata-mata untuk mencapai tujuan yayasan, selain itu perlu adanya pemeriksaan terhadap yayasan untuk memastikan organ yayasan tidak melakukan pelanggaran hukum dan lalai dalam menjalankan tugasnya. Pemeriksaan terhadap yayasan dapat dilakukan apabila diperlukan dan bertujuan untuk memperoleh kebenaran tentang adanya dugaan penyimpangan oleh organ yayasan. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data atau keterangan yang cukup sesuai kebutuhan pemeriksa.

Pemeriksaan yayasan dapat dilakukan menurut ketentuan Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, jika terdapat beberapa organ yayasan yang melakukan perbuatan berupa :

(1)     Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan : a. Melakukan perbuatan melawan hukum; b. Lalai dalam melaksanakan tugasnya; c. Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan; d. Melakukan perbuatan yang merugikan Negara

(2)     Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.

(3)     Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum

 Tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha sangat jelas di dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa ”Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Dari Pasal tersebut, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan kewengan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dimana dalam melaksanakan UU tersebut, JAMDATUN berpedoman dengan Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Perja No. PER-025/A/JA/11/2015, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tugas wewenang penegakan hukum berdasarkan pengertian umum poin 9 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya tugas wewenang Bantuan Hukum berdasarkan pengertian umum poin 10 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan /  Pembantah atau Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Kemudian tugas wewenang Pertimbangan Hukum berdasarkan pengertian umum poin 16 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Selanjutnya tugas wewenang Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) berdasarkan pengertian umum poin 17 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dibuat atas permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah.

Kemudian tugas wewenang Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) berdasarkan pengertian umum poin 18 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.

Selanjutnya tugas wewenang Audit Hukum (Legal Audit) berdasarkan pengertian umum poin 19 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas permintaan Negara atau Pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan Hukum Perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif. Objek dari audit hukum dilakukan terhadap Yayasan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang merugikan keuangan Negara. Tujuan dari audit hukum yaitu Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa, Memeriksa legalitas yayasan, memeriksa tingkat ketaatan yayasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh yayasan.

            Dari ketentuan Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Kejaksaan mewakili kepentingan umum dalam melakaukan Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan melakukan perbuatan yang merugikan Negara. Didalam Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tidak menyebutkan secara tersurat kewenangan Jaksa Pengacara Negara, tetapi tersirat didalam Perja tersebut dimana kewenangan Jaksa Pengacara Negara hanya sebatas pada audit hukum dalam menghadapi permasalahan Hukum Perdata dalam rangka Perlindungan atau Pemulihan Keuangan Negara. Perbuatan yang merugikan Negara inilah yang menjadi objek dari audit hukum terhadap yayasan.

            Apa tujuan Jaksa Pengacara Negara melakukan audit hukum terhadap yayasan? Tujuan dari audit hukum yaitu Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa, Memeriksa legalitas yayasan, memeriksa tingkat ketaatan yayasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh yayasan.

Bagaimana mekanisme melakukan pemeriksaan yayasan oleh Jaksa Pengacara Negara atas dugaan adanya perbuatan yang merugikan Negara? Mekanisme pemeriksaan yayasan oleh Jaksa Pengacara Negara atas dasar dugaan bahwa organ Yayasan Melakukan perbuatan yang merugikan Negara dimana pada tahap awal Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Perintah (SP-1) untuk membuat telaah awal kepada Jaksa Pengacara Negara yang memuat analisis hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan mengantisipasi adanya benturan kepentingan dengan bidang lain disertai dengan analisis SWOT terhadap perkara tersebut. Karena objek dari audit hukum dilakukan terhadap Yayasan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang merugikan keuangan Negara, maka Jaksa Pengacara Negara bekerjasama dengan bidang intelijen dalam melakukan telaahan. Dimana sebelum dilakukan telaahaan, harus terdapat laporan pengaduan masyarakat, setelah telaahan yang dibuat oleh bidang intelijen (L.IN 7) selesai kemudian diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dasar alasan terdapat dugaan bahwa organ yayasan melakukan perbuatan yang merugikan Negara. Kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa Jaksa Pengacara Negara berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.

Setelah mendapatkan penetapan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan, Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan. Kemudian Pembina, Pengurus, Pengawas dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Adapun Jaksa Pengacara Negara selama melakukan pemeriksaaan dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.

Sebelum Jaksa Pengacara Negara melakukan pemeriksaan terhadap yayasan, terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan dalam melakukan audit hukum antara lain Penandatanganan Perjanjian Jaminan Kerahasiaan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, Persiapan Permintaan Dokumen Terkait Audit Hukum, Pemeriksaan dokumen dan peraturan perundang-undangan terkait. Sehubungan dengan proses Audit Hukum yang dibuat terdapat beberapa dokumen penting yang harus diperiksa antara lain  dasar pendirian perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, dokumen-dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik didalam maupun diluar pengadilannya.

Berapa lama jangka waktu Jaksa Pengacara Negara melakukan pemeriksaan terhadap yayasan? Jangka waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tidak diatur didalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, didalam pasal 56 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan hanya menyebutkan bahwa pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemerilsaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. jika kita analisis pasal tersebut bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tidak diberi batasan waktu namun jika Jaksa Pengacara Negara telah selesai melakukan pemeriksaaan, baru lah diatur kapan batas waktu harus disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah laporan hasil pemeriksaan terhadap yayasan disampaikan kepada Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan. Setelah itu, salinan laporan pemeriksaan atas dugaan yang merugikan Negara dari Ketua Pengadilan tersebut diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada bidang intelijen untuk diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen.

 



[1] Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 194

 

Peraturan :

1)      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

2)      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

3)      Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

 

Dimas Pranowo, S.H.

Kelas V No Absen 10

Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu

PPPJ Angkatan 77 (2020)

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling