Yayasan
merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan bersifat non komersial
(nirlaba) dan bergerak di bidang sosial, keagamaan atau pendidikan. Pada
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
dinyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum, terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1] Orientasi
yayasan dianggap sebagai kegiatan non profit (tidak mencari keuntungan). Karena
yayasan bukan seperti badan hukum yang lain seperti Perseroan Terbatas yang
tujuannya memang mencari laba (keuntungan). Tetapi saat ini yayasan diberikan keleluasaan
oleh Undang-Undang untuk melakukan usaha asalkan hasil dari usaha tersebut
digunakan untuk melaksanakan maksud dan tujuan yayasan.
Prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan good governance dalam pengelolaan yayasan diperlukan untuk memastikan
bahwa organ yayasan menjalankan tugasnya semata-mata untuk mencapai tujuan
yayasan, selain itu perlu adanya pemeriksaan terhadap yayasan untuk memastikan organ
yayasan tidak melakukan pelanggaran hukum dan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan terhadap yayasan dapat dilakukan apabila diperlukan dan bertujuan
untuk memperoleh kebenaran tentang adanya dugaan penyimpangan oleh organ
yayasan. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data atau keterangan yang cukup
sesuai kebutuhan pemeriksa.
Pemeriksaan
yayasan dapat dilakukan menurut ketentuan Pasal 53 UU No. 16 Tahun 2001 tentang
yayasan, jika terdapat beberapa organ yayasan yang melakukan perbuatan berupa :
(1)
Pemeriksaan
terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam
hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan : a. Melakukan perbuatan melawan hukum;
b. Lalai dalam melaksanakan tugasnya; c. Melakukan perbuatan yang merugikan
yayasan; d. Melakukan perbuatan yang merugikan Negara
(2)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak
ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal
mewakili kepentingan umum
Tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata
dan tata usaha sangat jelas di dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa
”Di bidang perdata dan tata usaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Dari Pasal
tersebut, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan kewengan Jaksa Agung
Muda dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dimana dalam melaksanakan UU tersebut,
JAMDATUN berpedoman dengan Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum
Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Perja
No. PER-025/A/JA/11/2015, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan Penegakan Hukum
dan Bantuan Hukum atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas
wewenang penegakan hukum berdasarkan pengertian umum poin 9 pada Lampiran Perja
No.
PER-025/A/JA/11/2015 adalah kegiatan Jaksa
Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di
bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam
rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan
Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Selanjutnya
tugas wewenang Bantuan Hukum berdasarkan pengertian umum poin 10 pada Lampiran
Perja No.
PER-025/A/JA/11/2015 adalah pemberian Jasa Hukum di
Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk
bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non
Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai
Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan / Pembantah atau Tergugat / Tergugat Intervensi
/ Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata
Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai
Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah
atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap
Peraturan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.
Kemudian
tugas wewenang Pertimbangan Hukum berdasarkan pengertian umum poin 16 pada
Lampiran Perja No.
PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang
diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam
bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal
Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum
(Legal Audit) di Bidang Perdata.
Selanjutnya
tugas wewenang Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) berdasarkan pengertian
umum poin 17 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara
Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu
permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dibuat atas permintaan
dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah.
Kemudian tugas wewenang Pendampingan Hukum (Legal
Assistance/LA) berdasarkan pengertian umum poin 18 pada Lampiran Perja No.
PER-025/A/JA/11/2015 adalah Jasa Hukum yang
diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara
berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri
dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita
Acara Pendampingan Hukum.
Selanjutnya tugas wewenang Audit Hukum (Legal Audit) berdasarkan
pengertian umum poin 19 pada Lampiran Perja No. PER-025/A/JA/11/2015adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara
Negara berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan seksama dari segi
hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atas permintaan Negara atau
Pemerintah terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan
Hukum Perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu
kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif. Objek dari audit hukum
dilakukan terhadap Yayasan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang merugikan
keuangan Negara. Tujuan dari audit hukum yaitu Memperoleh status hukum atau
penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa, Memeriksa
legalitas yayasan, memeriksa tingkat ketaatan yayasan dalam melaksanakan
peraturan perundang-undangan, memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang
telah dilakukan oleh yayasan.
Dari ketentuan Pasal 53 UU No. 16 Tahun
2001 tentang yayasan, Kejaksaan mewakili kepentingan umum dalam melakaukan
Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat
dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan melakukan perbuatan
yang merugikan Negara. Didalam Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tidak menyebutkan
secara tersurat kewenangan Jaksa Pengacara Negara, tetapi tersirat didalam
Perja tersebut dimana kewenangan Jaksa Pengacara Negara hanya sebatas pada
audit hukum dalam menghadapi permasalahan Hukum
Perdata dalam rangka Perlindungan atau Pemulihan Keuangan Negara. Perbuatan
yang merugikan Negara inilah yang menjadi objek dari audit hukum terhadap
yayasan.
Apa tujuan Jaksa Pengacara Negara
melakukan audit hukum terhadap yayasan? Tujuan dari
audit hukum yaitu Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap
dokumen yang diaudit atau diperiksa, Memeriksa legalitas yayasan, memeriksa
tingkat ketaatan yayasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,
memberikan penilaian terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh yayasan.
Bagaimana mekanisme melakukan pemeriksaan yayasan oleh Jaksa
Pengacara Negara atas dugaan adanya perbuatan yang merugikan Negara? Mekanisme
pemeriksaan yayasan oleh Jaksa Pengacara Negara atas dasar dugaan bahwa
organ Yayasan Melakukan perbuatan yang merugikan Negara
dimana pada tahap awal Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Perintah (SP-1)
untuk membuat telaah awal kepada Jaksa Pengacara Negara yang memuat analisis
hukum yang lengkap untuk menentukan apakah termasuk lingkup tugas dan
kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan mengantisipasi adanya
benturan kepentingan dengan bidang lain disertai dengan analisis SWOT terhadap
perkara tersebut. Karena objek dari audit hukum dilakukan terhadap Yayasan
secara keseluruhan terhadap kegiatan yang merugikan keuangan Negara, maka Jaksa
Pengacara Negara bekerjasama dengan bidang intelijen dalam melakukan telaahan.
Dimana sebelum dilakukan telaahaan, harus terdapat laporan pengaduan
masyarakat, setelah telaahan yang dibuat oleh bidang intelijen (L.IN 7) selesai
kemudian diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan permohonan
pemeriksaan terhadap yayasan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan dasar alasan
terdapat dugaan bahwa organ yayasan melakukan perbuatan yang merugikan
Negara. Kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan bahwa Jaksa Pengacara
Negara berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.
Setelah mendapatkan penetapan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap yayasan, Jaksa Pengacara Negara diberikan kewenangan untuk memeriksa semua
dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan. Kemudian Pembina, Pengurus, Pengawas dan pelaksana kegiatan serta
karyawan Yayasan wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pemeriksaan. Adapun Jaksa Pengacara Negara selama melakukan pemeriksaaan dilarang
mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
Sebelum
Jaksa Pengacara Negara melakukan pemeriksaan terhadap yayasan, terlebih dahulu
melakukan beberapa tahapan dalam melakukan audit hukum antara lain Penandatanganan Perjanjian Jaminan Kerahasiaan oleh Tim
Jaksa Pengacara Negara, Persiapan Permintaan
Dokumen Terkait Audit Hukum, Pemeriksaan
dokumen dan peraturan perundang-undangan terkait. Sehubungan dengan proses
Audit Hukum yang dibuat terdapat beberapa dokumen penting yang harus diperiksa
antara lain dasar pendirian perusahaan,
dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat
dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, dokumen-dokumen
mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asuransi
perusahaan, dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, dokumen-dokumen yang
berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan
dan/atau sengketa baik didalam maupun diluar pengadilannya.
Berapa lama jangka waktu Jaksa Pengacara Negara melakukan
pemeriksaan terhadap yayasan? Jangka waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap
yayasan tidak diatur didalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, didalam
pasal 56 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan hanya menyebutkan bahwa pemeriksa
wajib menyampaikan laporan hasil pemerilsaan yang telah dilakukan kepada Ketua
Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. jika kita analisis pasal
tersebut bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan pemeriksaan terhadap
yayasan tidak diberi batasan waktu namun jika Jaksa Pengacara Negara telah
selesai melakukan pemeriksaaan, baru lah diatur kapan batas waktu harus
disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Setelah laporan hasil pemeriksaan terhadap
yayasan disampaikan kepada Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan memberikan
salinan laporan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan dan Yayasan yang
bersangkutan. Setelah itu, salinan laporan pemeriksaan atas dugaan yang
merugikan Negara dari Ketua Pengadilan tersebut
diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada bidang intelijen untuk
diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen.
[1]
Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia (Bogor :
Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 194
Peraturan :
1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2)
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
3)
Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penengakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,
Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dimas Pranowo, S.H.
Kelas V No Absen 10
Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu
PPPJ Angkatan 77 (2020)