JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menghadirkan Widyaiswara dari Kejaksaan Agung, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., untuk memberikan pembekalan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas XIII Angkatan 83 Gelombang II.
Kegiatan berlangsung di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah yang menjabat Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum, Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, menyampaikan materi mengenai Intelijen Kejaksaan RI, khususnya pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan pengawasan aliran keagamaan serta pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Di hadapan para siswa PPPJ, Aliansyah menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Intelijen Kejaksaan, mulai dari aspek peraturan perundang-undangan hingga pola penanggulangan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang serta upaya pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Ia juga menguraikan alur pengelolaan informasi intelijen, mulai dari temuan di lapangan hingga proses tindak lanjut. Tahapan tersebut antara lain mencakup telaahan laporan informasi khusus, analisis, koordinasi, hingga penyampaian rekomendasi kepada pimpinan.
Menurut Aliansyah, setiap laporan yang diterima perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Telaahan Intelijen L.I.N.7. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap substansi laporan maupun informasi yang diterima untuk memastikan fakta dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.
Tahapan berikutnya adalah koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah tindak lanjut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.
"Dari rangkaian tersebut kemudian disusun rekomendasi berupa saran tindak kepada pimpinan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan," ujar Aliansyah dalam pemaparannya.
Puldata dan Pulbaket
Lebih lanjut, Aliansyah menjelaskan mengenai pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas intelijen.
Puldata merupakan kegiatan menghimpun, mencatat, dan mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber, baik terbuka maupun tertutup, yang berkaitan dengan suatu permasalahan, objek, atau sasaran tertentu.Data yang dikumpulkan dapat berupa dokumen identitas, fakta lapangan, arsip, maupun informasi pendukung lainnya.
Sementara itu, Pulbaket merupakan kegiatan lanjutan berupa pencarian, pendalaman, dan penggalian bahan keterangan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, akurat, dan mendalam mengenai suatu peristiwa, kegiatan, kelompok, maupun individu.
Setelah pelaksanaan Puldata dan Pulbaket, seluruh temuan informasi serta perkembangan situasi yang diperoleh di lapangan wajib dituangkan dalam laporan hasil pelaksanaan tugas.
Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan sekaligus sarana untuk menyampaikan kepada pimpinan mengenai hasil dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Rapat Koordinasi Pakem Tingkat Pusat serta penyusunan Laporan Hasil Rapat Koordinasi Pakem Tingkat Pusat.
Melalui materi tersebut, para siswa PPPJ diharapkan memahami mekanisme kerja intelijen secara sistematis, mulai dari menerima dan mengolah informasi, melakukan pendalaman di lapangan, membangun koordinasi, hingga menghasilkan rekomendasi sebagai bahan pengambilan kebijakan.
(Muzer)